![]() |
Kajari Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH, berkomitmen memberikan pendampingan hukum secara profesional dan objektif kepada Pemkab Bireuen. |
BIREUEN, KabarViral79.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) memberikan pendampingan hukum kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen dalam menghadapi gugatan perdata yang diajukan oleh seorang perempuan calon pengantin berinisial F.
Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen dengan nomor perkara 5/Pdt.G/2025/PN.Bir pada 25 Juni 2025. Pendampingan hukum oleh Kejari Bireuen didasarkan pada Surat Kuasa Substitusi Nomor: SKS-2/L.1.21/Gp/07/2025.
Perkara ini bermula dari hasil pemeriksaan awal di Puskesmas Samalanga yang menyatakan F positif hamil. Namun, satu minggu kemudian, F melakukan tes ulang di Banda Aceh dengan hasil negatif. Akibat hasil awal tersebut, prosesi pernikahan F ditolak oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Samalanga, yang memicu konflik.
Merasa dirugikan secara materiil dan immateriil, F melalui kuasa hukumnya menggugat Pemkab Bireuen dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 100 juta secara materiil dan Rp 1 miliar secara immateriil.
Sidang perdana telah digelar pada 2 Juli 2025 dengan agenda mediasi. Namun karena belum ditemukan titik temu, hakim mediator menunda proses dan meminta para pihak menyiapkan permintaan tertulis untuk melanjutkan proses mediasi.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin, 07 Juli 2025. Pemkab Bireuen diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara dari Kejari Bireuen untuk kembali mencari jalan tengah bersama penggugat. Namun, mediasi kembali ditunda untuk memberi waktu kepada para pihak menyusun proposal mediasi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH mengatakan, pihaknya berkomitmen memberikan pendampingan hukum secara profesional dan objektif kepada Pemkab Bireuen.
“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, menjaga transparansi, dan mendukung penyelesaian yang adil bagi semua pihak,” ujar Munawal Hadi.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses penyelesaian perkara kepada lembaga hukum yang berwenang. (Joniful Bahri)