-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Kejari Bireuen Kembali Selesaikan Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice

By On Selasa, Juli 15, 2025

Kasi Pidum Kejari Bireuen, Firman Junaidi, SE, SH, MH. 

BIREUEN, KabarViral79.Com Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen kembali menyelesaikan perkara pidana melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ).

Kali ini, perkara tindak pidana penganiayaan dengan tersangka berinisial DF dihentikan penuntutannya setelah tercapai kesepakatan damai antara korban dan pelaku.

Proses perdamaian berlangsung di Kantor Kejari Bireuen pada Selasa, 15 Juli 2025, dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH, didampingi Kasi Pidum Firman Junaidi, SE, SH, MH, serta tim Jaksa Fasilitator.

Ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif juga digelar secara virtual bersama Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (OHARDA) pada JAMPidum Kejaksaan Agung, Nanang Ibrahim Saleh, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, SH, M.H.

Perkara ini bermula pada Senin, 28 April 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, saat korban tengah berjualan mie di sebuah warung kopi milik Defi di Desa Ulee Glee, Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen.

Ketika hendak mengambil baskom stainless di area belakang warung, korban menyapa tersangka DF yang sedang duduk di balai belakang dengan kalimat, “Kiban Na Can” (Gimana, ada rezeki selama ini?).

Setelah berjalan beberapa langkah, korban tiba-tiba dipukul dari belakang oleh DF hingga mengenai kepala, lalu kembali mendapat pukulan di bagian pundak dan perut. Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Makmur.

Tindakan DF dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, yang diancam pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan.

“Namun, setelah dilakukan proses mediasi dan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), perkara tersebut dihentikan melalui pendekatan restorative justice,” terangnya. 

Dengan penyelesaian ini, Kejari Bireuen telah menuntaskan dua perkara melalui RJ sepanjang tahun 2025, sebagai bentuk komitmen untuk mengedepankan pemulihan hubungan sosial antara pelaku dan korban, serta penyelesaian perkara yang berkeadilan. (Joniful Bahri)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »