BIREUEN, KabarViral79.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen resmi menerima penyerahan tersangka berinisial M dan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 190.576 gram atau lebih dari 190 kilogram dari Tim Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Bareskrim Mabes Polri, Senin, 28 Juli 2025.
Penyerahan tahap II tersebut berlangsung di Ruang Tahap II Kejari Bireuen, disaksikan langsung oleh jajaran penyidik Mabes Polri dan pihak Kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Wendy Yuhfrizal, SH menyebutkan, pengungkapan kasus ini merupakan salah satu yang terbesar sepanjang tahun 2025 di wilayah hukum Aceh, khususnya di Kabupaten Bireuen.
Menurut informasi Kejaksaan, kasus ini bermula pada Selasa, 8 April 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Tersangka M dan rekannya yang masih buron, Radat (DPO), tiba di kawasan Kedai Pandrah, Bireuen, untuk bertemu dengan seorang pria lain yang juga buron, berinisial Fatdan (DPO).
Usai pertemuan di sebuah warung, sekitar pukul 02.40 WIB, tersangka M dan Radat melanjutkan perjalanan menggunakan mobil, membawa puluhan bungkus narkotika jenis sabu. Dalam perjalanan, mobil mereka ternyata dibuntuti oleh anggota Satgas NIC Mabes Polri.
Saat tersangka M bertanya mengenai tujuan pengiriman sabu tersebut, Radat justru mempercepat laju kendaraan usai menghubungi Fatdan melalui telepon. Upaya pelarian berakhir sekitar pukul 03.00 WIB di kawasan Pandrah Kandeh, Kecamatan Pandrah, saat mobil mereka menabrak sebuah truk di Jalan Banda Aceh–Medan.
Radat berhasil melarikan diri dalam kekacauan itu, sementara tersangka M ditangkap di tempat kejadian oleh petugas kepolisian.
Barang bukti yang turut diserahkan kepada Kejari Bireuen antara lain,192 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat total 190.576 gram. 1unit mobil Honda City warna metalik, 1 unit handphone merek Samsung.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai penyerahan administrasi tahap II, Kejari Bireuen langsung melakukan penahanan terhadap tersangka M di Lapas Kelas II/B Bireuen.
Kejari Bireuen menyatakan komitmennya dalam mendukung pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Aceh, serta mengapresiasi kerja cepat dan tuntas dari Tim Satgas NIC Bareskrim Polri yang berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar tersebut. (Joniful Bahri)