-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Tim Harda Ditreskrimum Polda Banten Lakukan Investigasi Kasus Tanah di Cilegon, Terlapor Ismatullah

By On Selasa, Juli 08, 2025


CILEGON, KabarViral79.ComTelah terjadi dugaan tindak pidana penyerobotan tanah atau penggelapan hak atas barang tidak bergerak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHPidana dan atau barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruang, atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera sebagaimana dimaksud dalam pasal 167 KUHPidana dan atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya

Obyek lokasi tanah berada di Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, diketahui sekitar bulan Juli 2024 dengan terlapor bernama Ismatullah.

Informasi yang diperoleh redaksi, Tim Harda Ditreskrimum Polda Banten pada 25 Juni 2025 melaksanakan investigasi lapangan di Jl. Sunan Kalijaga No. 36, Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Banten.

“Benar. Saya bernama Andry Setiadi telah melaporkan kasus tindak pidana Pasal 385 KUHPidana dan 167 KUHPidana tersebut ke Harda Ditreskrimum Polda Banten, dengan terlapor Ismatullah (salah satu politisi Golkar Cilegon, eks anggota DPRD Cilegon), surat tanda penerimaan laporan polisi tertanggal 11 Juni 2025,” ujar Andry Setiadi.

Marlan Simanjuntak, SH selaku kuasa hukum PT Pancapuri Indoperkasa menambahkan, sebelumnya Ismatullah juga sempat dilaporkan pada 06 Februari 2020, ditangani Unit I Subdit I Ditreskrimum Polda Banten, dengan dugaan tindak pidana yang sama sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHPidana dan Pasal 167 KUHPidana.

Saat itu, kata dia, pihak terlapor Ismatullah pernah mengklaim dan mendirikan bangunan di atas tanah milik PT Pancapuri Indoperkasa di daerah Cilodan, pada Januari 2020. Namun, perkara tersebut diselesaikan melalui proses Restorative Justice di Polda Banten pada tanggal 22 Januari 2025.

“Pelapornya sama PT Pancapuri Indoperkasa, dan terlapornya juga sama yaitu Ismatullah, namun di atas bidang tanah yang berbeda. Berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 6 Februari 2020, bidang tanah yang diklaim dan didirikan bangunan oleh Ismatullah terletak di Persil 31 Blok Cilodan Kelurahan Gunung Sugih. Dan, Laporan Polisi yang tertanggal 11 Juni 2025 tersebut bidang tanahnya terletak tepat berdampingan dengan Kantor Kelurahan Gunung Sugih,” kata Marlan Simanjuntak.

Redaksi menerima hak jawab, apabila ada pihak lain yang merasa dirugikan, atas tayangan berita tersebut di atas. (gus/red)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »