-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Basuki Law Firm dan Tersangka IJP Sudah Daftarkan Praperadilan Melawan Tergugat Kapolda Banten dan Kapolres Serang

By On Rabu, Agustus 06, 2025


SERANG, KabarViral79.ComTim Basuki Law Firm sudah melakukan pendaftaran gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, guna membela hak kliennya tersangka IJP (27), Senin, 04 Agustus 2025.

Salah satu Tim Basuki Law Firm, Basuki, SH, MM, MH mengatakan, pihaknya sudah melakukan pendaftaran gugatan Praperadilan di PN Serang. Selanjutnya, kata dia, menunggu nomor perkara dan jadwal sidang saja.

“Gugatan Praperadilan itu hak setiap warga masyarakat Indonesia termasuk klien kami IJP (27), untuk tergugatnya yaitu Kapolri, Kapolda Banten, dan Kapolres Serang Cq Kasat Reskrim Polres Serang,” ucap Basuki.

Dasar Hukum Praperadilan, yaitu:

– Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (Pasal 1 angka 10 KUHAP, Pasal 77 hingga Pasal 83 KUHAP, Pasal 95 ayat 2 dan ayat 5).

– Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014.

(gus/red)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »