-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Kejari Bireuen Kembali Terima Dua Tersangka Kasus Psikotropika dari Polda Aceh

By On Kamis, Agustus 28, 2025

Kejari Bireuen menerima penyerahan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana obat-obatan mengandung psikotropika dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, Kamis, 28 Agustus 2025. 

BIREUEN, KabarViral79.ComKejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima penyerahan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana obat-obatan mengandung psikotropika dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh.

Penyerahan berlangsung di Ruang Tahap II Kejari Bireuen, Kamis 28 Agustus 2025.

Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Wendy Yuhfrizal, SH, MH menyebutkan kedua tersangka adalah UA dan FD. Keduanya ditangkap setelah terlibat dalam pengiriman obat terlarang jenis tramadol dan alprazolam dari Jakarta untuk diedarkan di wilayah Bireuen.

Kasus ini bermula pada September 2024, saat Polisi mendapat informasi adanya pengiriman obat-obatan keras melalui CV Raja Pelangi Travel di Peusangan, Bireuen.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka UA ditangkap ketika hendak mengambil paket, kemudian polisi mengembangkan kasus hingga ke rumah FD yang mengakui sebagai pemilik barang,” terangnya. 

Kejari Bireuen menerima penyerahan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana obat-obatan mengandung psikotropika dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, Kamis, 28 Agustus 2025. 

Setelah sempat buron hampir 10 bulan, pada 1 Juli 2025 keduanya ditangkap di sebuah warung kopi di Lamgugop, Banda Aceh.

Barang bukti yang diserahkan ke Kejari Bireuen antara lain, 200 butir Alprazolam 0,5 mg, 100 butir Alprazolam 1 mg, 100 butir Tramadol original, 500 butir Tramadol, 50 butir Alprazolam 1 mg, 100 butir Riklona 2 mg, 1 unit iPhone 14 Pro Max.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

“Setelah Tahap II ini, kedua tersangka resmi ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen untuk menunggu proses hukum lebih lanjut,” sebutnya.  (Joniful Bahri)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »