![]() |
Nanang Cs saat menjalani sidang perdana di PN Serang, Kamis, 28 Agustus 2025. |
SERANG, KabarViral79.Com – Nanang Nasrulloh selaku Direktur Utama PT Pancatama Putra Mandiri, dan kawan-kawan menjalani sidang perdana terkait kasus pungutan liar (pungli), di Ruang Sidang Sari Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis, 28 Agustus 2025.
Diberitakan sebelumnya, Tim Subdit III Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Banten berhasil menangkap tujuh juru parkir (Jukir) diduga pelaku pungli terhadap sopir angkutan barang di Kawasan Industri Pancatama, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, pada Kamis, 08 Mei 2025.
Penangkapan mereka berdasarkan laporan informasi ke Polda Banten Laporan Informasi Nomor: LI/27/V/2025/Ditreskrimum.
Dalam kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Fitriah, membacakan dakwaan secara bergiliran.
Dalam uraian dakwaan, disebutkan bahwa PT Pancatama Putra Mandiri sebetulnya merupakan pengelola parkir di kawasan tersebut. Namun, perusahaan tersebut tidak memiliki izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang.
Fitriah menuturkan, pungutan dilakukan kepada sopir yang hendak masuk kawasan dengan menggunakan karcis palsu yang disediakan seorang bernama Dadang, yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Bahwa terdakwa Nanang Nasrulloh bersama-sama dengan terdakwa lainnya sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu,” ujar Fitriah.
Karcis tersebut dipatok dengan tarif antara Rp 25 ribu hingga Rp 100 ribu per kendaraan, tergantung jenis truk atau kontainer. Hasil pungutan disebut mencapai Rp 80 juta hingga Rp 110 juta per bulan.
Sebagian dana diserahkan kepada Dadang dan pihak lain yang buron, sementara sisanya digunakan untuk operasional serta upah petugas lapangan.
Menurut Jaksa, pungutan itu disertai praktik pemaksaan terhadap sopir. Salah satu korban, Fajar Ramdhani mengaku dipaksa membayar Rp 15 ribu oleh dua terdakwa, Suherman dan Regi, pada Mei 2025.
“Semua yang melintas harus membayar, jika tidak maka tidak diperbolehkan masuk,” ucapnya.
Atas perbuatannya, sembilan terdakwa dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ayat (2) KUHP.
Sidang dilanjutkan kembali dalam tujuh hari kerja mendatang. (*/red)