Serang, KabarViral79.Com - Aksi damai yang digelar oleh Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) dan Kesatuan Komando Pembela Merah Putih di depan kantor Bank Banten memunculkan sorotan tajam terhadap dugaan penyimpangan anggaran pembangunan proyek Landscape serta belum dikantonginya izin PBG dan SLF Gedung Bank Banten, Rabu, (24/9/2025).
Massa menuntut evaluasi jabatan Direktur Bank Banten dan penyelidikan hukum atas proyek yang dinilai sarat mark-up.
Dalam orasi yang berlangsung di depan Kantor Bank Banten, masa Aksi mengungkap kejanggalan terkait belum adanya PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) namun Gedung sudah di fungsikan.
Selain itu, masa aksi juga menyoroti soal adanya dugaan mark up Proyek Landscape senilai Rp. 890.000.000. Total dugaan mark-up mencapai ratusan juta, tanpa penjelasan rinci kepada publik.
“Kami mendesak Gubernur segera mengevaluasi jabatan Direktur Bank Banten. Kejanggalan anggaran ini bukan hal sepele, dan kami tidak akan diam,” tegas Ketua Umum GMAKS, Saeful bahri saat menyampaikan orasinya.
Selain mendesak evaluasi internal, massa aksi juga meminta aparat penegak hukum—baik kepolisian maupun kejaksaan—untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dokumen dan izin proyek, termasuk PBG dan SLF Gedung Bank Banten.
“Kami sudah sampaikan laporan ke KPK dan Kejaksaan Tinggi. Ini bukan sekadar dugaan, tapi indikasi kuat penyalahgunaan anggaran publik,” lanjut pernyataan tertulis dari GMAKS.
Aksi ini menjadi bagian dari gerakan moral yang lebih luas untuk menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Para aksi masa menegaskan bahwa lembaga keuangan seperti Bank Banten harus menjadi contoh integritas, bukan sumber masalah. (*/red)