Lebak, KabarViral79.Com – Satuan Narkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Lebak.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Herfio Zaki, SIK., MH melalui Kasat Narkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana, SH menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada Senin, 01 September 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Kampung Nyompok RT 002 RW 003, Desa Suwakan, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Tersangka yang diamankan adalah TH Bin SK alias Adon, lahir di Lebak pada 02 Mei 1997, berusia 28 tahun, jenis kelamin laki-laki, beralamat di Kampung Nyompok RT 002 RW 003, Desa Suwakan, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. (Rabu, 24/9/2025).
Barang bukti yang diamankan berupa:
15 (lima belas) bungkus plastik klip bening dibungkus tisu dan sedotan bening berisi kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 4,62 gram dan netto 3,62 gram, 1 (satu) unit handphone Samsung A6X warna silver, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) pack plastik klip bening ukuran kecil.
Pada Senin, 01 September 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, di rumah tersangka yang beralamat di Kampung Nyompok, Desa Suwakan, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, dilakukan penangkapan terhadap TM Bin SK alias Adon. Tersangka diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menjual, membeli, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu.
Saat penangkapan, ditemukan barang bukti sabu yang disimpan di belakang rumah dengan tujuan mengelabui aparat penegak hukum. Barang bukti berupa 15 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat brutto 4,62 gram, 1 unit HP Samsung A6X, 1 unit timbangan digital, dan 1 pack plastik klip ukuran kecil.
Tersangka SK mengaku telah berjualan sabu sejak Agustus 2025 hingga akhirnya ditangkap. Narkotika tersebut didapatkan tersangka dengan cara mengambil di titik/peta yang sudah ditentukan di daerah Cikumpay, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak. Lokasi itu diarahkan oleh GL (DPO). Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan tersangka di wilayah Kecamatan Bayah.
Saat ini tersangka telah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut. Ia terancam pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000 (delapan miliar rupiah).
Selain itu, tersangka juga dijerat pasal 114 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
“Selanjutnya tersangka kita tahan untuk diproses hukum,” ujar Kasat Narkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana, SH.
(Cup/Hms)