![]() |
Kejari Bireuen memfasilitasi perdamaian perkara tindak pidana penadahan yang melibatkan tersangka berinisial S di Simpang Mamplam, Senin, 15 April 2025. |
BIREUEN, KabarViral79.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen memfasilitasi perdamaian perkara tindak pidana penadahan yang melibatkan tersangka berinisial S, di Kecamatan Simpang Mamplam, Senin, 15 April 2025.
Upaya perdamaian ini dilakukan sebagai bagian dari pengusulan penghentian penuntutan berdasarkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice/RJ).
Perdamaian tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH, didampingi Jaksa Fasilitator.
Proses mediasi turut dihadiri keluarga korban, pihak tersangka, serta perangkat gampong.
Kasus bermula pada Maret 2025, ketika tersangka S membeli empat sak semen dari saksi T, yang sebelumnya terlibat dalam tindak pidana pencurian bersama saksi UB.
![]() |
Kejari Bireuen memfasilitasi perdamaian perkara tindak pidana penadahan yang melibatkan tersangka berinisial S di Simpang Mamplam, Senin, 15 April 2025. |
Barang yang dicuri dari rumah korban Saifullah meliputi empat sak semen merek Andalas, satu mesin gerinda tangan merek Tokyu, dan satu kloset jongkok merek American Standard.
Dari hasil pencurian itu, tersangka S membeli semen seharga Rp 200 ribu serta membantu menjual mesin gerinda tangan kepada seorang warga seharga Rp 150 ribu.
Uang hasil penjualan diserahkan kepada saksi T. Sementara tersangka menerima imbalan Rp 20 ribu. Adapun kloset yang juga dicuri belum sempat dibayarkan.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.
Setelah melalui proses mediasi, tersangka dan korban sepakat berdamai dengan syarat tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Selanjutnya perkara ini akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk diekspose bersama Jampidum, guna menunggu persetujuan penghentian penuntutan,” ujar Kajari Bireuen. (Joniful Bahri)