-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Ungkap Uang Percepatan hingga Juru Simpan

By On Selasa, September 23, 2025

Gedung KPK

JAKARTA, KabarViral79.Com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

KPK mengungkap dugaan ada oknum Kemenag yang meminta 'uang percepatan' kepada agen travel haji.

Uang percepatan itu diduga dimintakan oleh oknum Kemenag dengan tawaran jemaah para agen travel haji dapat berangkat di tahun yang sama menggunakan jatah kuota haji khusus tambahan.

Padahal pada praktiknya, haji khusus masih ada antrean beberapa tahun.

Salah satu pihak yang ditawari dan diminta uang percepatan adalah pendakwah Ustaz Khalid Basalamah. Uang yang dimintakan mulai dari USD 2.400 per jemaah.

Khalid bersama para jemaahnya pun berhasil berangkat haji dengan menggunakan skema tersebut, yaitu bisa berangkat di tahun yang sama.

“Oknum dari Kemenag ini kemudian menyampaikan,'ya, ini juga berangkat di tahun ini, tapi harus ada uang percepatan'. Nah, diberikan lah uang percepatan, kalau tidak salah itu, USD 2.400 per kuota,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Kamis, 18 September 2025.

Nilai permintaan uang percepatan itu beragam tiap travel dan bisa mencapai USD 7.000 per kuota. Tiap travel juga mencari keuntungan lagi dengan cara meminta lebih dari nilai yang diminta tersebut.

“Itu berjenjang. Namun yang minta itu adalah dari oknum Kemenag. Tapi ke travel. Jadi berjenjang. Setelah kita telusuri, berjenjang. Permintaannya begitu, berjenjang. Tapi masing-masing travel juga ngambil keuntungan. Ngambil keuntungan. Jadi misalkan kalau diminta dari Kemenagnya, misalkan USD 2.400, nanti dari travel mintanya lebih dari itu. Jadi ada bagiannya travel,” jelasnya.

Beberapa waktu setelah musim haji 2024 selesai, oknum Kemenag itu mengembalikan uang percepatan yang sebelumnya diminta kepada Ustaz Khalid usai adanya Panitia Khusus (Pansus) haji di DPR.

Oknum itu mengembalikan uang karena takut. Uang yang dikembalikan ke Khalid itu kemudian disita KPK sebagai barang bukti.

“Karena takut, karena ada ketakutan dari si oknum ini, kemudian dikembalikanlah uang itu, yang tadi sudah diserahkan sebagai uang percepatan itu, diserahkanlah kembali ke Ustaz Khalid Basalamah,” ujar Asep.

Dalam kasus itu, KPK juga meyakini adanya juru simpan sebagai pihak penampung uang yang terkait korupsi kuota haji tersebut. KPK tengah memburu sosok tersebut.

Penelusuran itu menjadi alasan KPK belum mengumumkan tersangka kasus ini. Namun siapa sosok yang dimaksud masih belum diungkap.

“Kami tidak ingin gegabah dalam hal ini, karena kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa, karena kami yakin bahwa benar ada juru simpannya. Artinya, berkumpul di situ,” ucap Asep.

KPK juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang dalam kasus ini. KPK berjanji akan menetapkan dan mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dalam waktu dekat.

“Misalkan begini, uangnya ada pada Mr X. Kemudian Mr X ini merupakan representasi dari siapa. Kemudian digunakan di mana saja. Kita bisa mengecek misalkan suatu saat digunakan di pertokoan mana. Digunakan untuk membayar sesuatu,” kata Asep.

“Misalkan kalau itu menggunakan kartu kredit ya. Di situ ada record-nya. Atau ambil uang di tempat misalkan ATM itu ada record-nya. Kita bisa mengecek karena di tempat-tempat tersebut juga ada CCTV-nya,” imbuhnya.

Kasus Kuota Haji

Dalam kasus ini memang belum ada tersangka. KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum ada tersangka meski sudah tahap penyidikan.

KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Kasus bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kemudian, ada pembagian kuota haji tambahan itu sebanyak 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.

Padahal, menurut Undang-Undang, kuota haji khusus deapan persen dari total kuota nasional.

KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi adanya kuota tambahan itu lebih menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.

Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus. (*/red)

Next
This is the current newest page
Previous
Next Post »