![]() |
Asisten I Setdakab Bireuen, H. Mulyadi, SH, MM membuka kegiatan Muzakarah Keagamaan Tahun 2025, di Wisma Bireuen Jaya, Selasa, 02 September 2025. |
BIREUEN, KabarViral79.Com – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Bireuen menggelar Muzakarah Keagamaan Tahun 2025 dengan fokus pembahasan pembagian harta gono gini atau harta bersama dalam pernikahan menurut hukum syariat.
Kegiatan itu berlangsung di Wisma Bireuen Jaya, Selasa, 2 September 2025.
Muzakarah dibuka Bupati Bireuen, H. Mukhlis, ST, yang diwakili Asisten I Setdakab Bireuen, H. Mulyadi, SH, MM.
Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya forum muzakarah sebagai wadah memperdalam ilmu agama sekaligus merumuskan solusi atas persoalan keagamaan yang dihadapi masyarakat.
“Muzakarah merupakan tradisi ulama salaf dalam mematangkan keilmuan dan menajamkan pemahaman. Melalui forum ini, kita berharap lahir kesimpulan yang dapat menjadi pedoman masyarakat, khususnya dalam pelaksanaan syariat Islam di Kabupaten Bireuen,” ujar Mulyadi saat membacakan amanat Bupati Bireuen.
![]() |
Panitia Pelaksana, Said Jamaluddin, SE menyampaikan kegiatan Muzakarar Keagamaan Tahun 2025, di Wisma Bireuen Jaya, Selasa, 02 September 2025. |
Panitia Pelaksana, Said Jamaluddin, SE menyampaikan, muzakarah ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, serta Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2009 tentang MPU Aceh.
“Harta gono gini sering menjadi sumber perselisihan ketika pernikahan berakhir. Melalui muzakarah ini, kami ingin menghadirkan kesamaan persepsi ulama serta merumuskan ketentuan hukum yang dapat dijadikan pedoman masyarakat,” ujarnya.
Secara umum, Pasal 35 Undang-Undang Perkawinan menyebutkan bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi milik bersama. Namun, penerapan pembagian menurut hukum syariat memerlukan kajian mendalam untuk menentukan porsi masing-masing pihak.
Dua narasumber utama hadir dalam muzakarah ini, yakni Tgk. H. Helmi Imsan, S.Hi, M.A (Aba Nisam) dan Abi Dr. Zahrul Mubarak (Abi Mudi Samalanga). Keduanya membahas perbedaan dan titik temu antara hukum positif dan hukum Islam terkait pembagian harta bersama.
Acara berbentuk seminar interaktif ini diikuti 50 peserta yang terdiri dari ulama, tokoh masyarakat, dan akademisi. Sesi tanya jawab menjadi bagian penting untuk menggali pandangan komprehensif dari berbagai pihak.
Melalui kegiatan ini, MPU Bireuen menargetkan terbentuknya kesepahaman ulama mengenai hukum dan tata cara pembagian harta gono gini, serta tersusunnya rumusan hasil muzakarah yang dapat dijadikan rujukan resmi masyarakat.
“Ke depan, kami berharap hasil muzakarah ini tidak hanya menjadi dokumen, tetapi benar-benar menjadi pedoman praktis bagi masyarakat dan aparat penegak hukum,” tambah Said Jamaluddin.
Muzakarah turut dihadiri Ketua MPU Kabupaten Bireuen, Forkopimda, Ketua Mahkamah Syar’iyah, Kepala Kemenag, pimpinan lembaga keistimewaan daerah, ulama, cendekiawan Muslim, dan tokoh masyarakat. (Joniful Bahri)