TANGERANG, KabarViral79.Com – Pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) di Desa Cijeruk, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang, Banten, diduga belum memiliki kelengkapan ijin administrasi resmi.
Salah seorang Aktivis Tangerang, Inuar Gumay mengatakan, untuk mendirikan menara telekomunikasi (tower) diperlukan beberapa izin dan persyaratan yang umumnya dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Adapun izin dasar meliputi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan rekomendasi teknis dari instansi terkait. Juga persyaratan lain yang harus dipenuhi mulai dari kesesuaian tata ruang, Amdal,” ujarnya.
Selain Amdal dan persetujuan warga sekitar, kata Gumay, juga diperlukan dokumen seperti akta pendirian usaha, gambar bangunan, rencana anggaran biaya, dan titik koordinat lokasi, juga pernyataan memberikan jaminan asuransi bagi masyarakat yang berada dalam radius radiasi tower, sebagai bentuk tanggung jawab atas potensi risiko yang mungkin timbul.
“Kami meminta pihak Dinas terkait, baik Dinas Tata Ruang (WASDAL) maupun Sat-Pol PP Kabupaten Tangerang bisa mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (Reno)