![]() |
Polres Metro Tangerang Kota melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dan ribuan obat keras. |
JAKARTA, KabarViral79.Com – Polres Metro Tangerang Kota melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hingga ribuan obat keras.
Barang bukti tersebut, berupa ganja sebanyak 4,7 kilogram, sabu dan ekstasi, hingga tembakau sintetis yang dimusnahkan.
“Barang bukti narkotika berupa ganja seberat 4.799,22 gram, sabu 828,6 gram, ekstasi 100 butir, serta tembakau sintetis 1,77 gram,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari saat pelaksanaan pemusnahan di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu, 24 September 2025.
Menurut Jauhari, pemusnahan ini sebagai komitmen Kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Dia menyebut, dampak dari konsumsi narkoba bisa membahayakan bagi masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam memberantas peredaran narkotika dan obat berbahaya,” ujar Jauhari.
Proses pemusnahan dilakukan dengan dua cara. Untuk barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender bersama garam dan air, lalu dibuang ke toilet, sedangkan ganja dan tembakau sintetis dibakar.
Selain melakukan pemusnahan narkoba, pihaknya mengungkap turut menyita 486.670 obat keras. Ribuan obat keras tersebut terbagi dalam beberapa merk.
“Selain itu, barang bukti obat berbahaya yang berhasil disita mencapai 486.670 butir, terdiri dari Tramadol, Hexymer, Alprazolam, Trihexyphenidyl, serta pil tanpa logo,” tuturnya.
Dia juga mengatakan, pihaknya turut mengundang unsur Forkopimda hingga tokoh masyarakat dalam kegiatan ini.
Dalam kegiatan tersebut, pihaknya juga menandatangani Deklarasi Anti Narkoba bersama Tokoh Masyarakat sebagai bentuk dukungan nyata terhadap upaya pemberantasan narkotika.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas dan memerangi segala bentuk penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. (*/red)