![]() |
| AG warga Peudada, Bireuen saat dibawa guna menjalani sidang di PN Bireuen. |
BIREUEN, KabarViral79.Com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) terhadap terdakwa AG dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, Senin, 27 Oktober 2025.
Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH, menjelaskan bahwa MA mengabulkan permohonan kasasi JPU dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bireuen Nomor 202/Pid.Sus/2024/PN.Bir tanggal 13 Maret 2025.
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim MA menyatakan terdakwa AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika karena mengedarkan sabu-sabu.
“Berdasarkan putusan kasasi, terdakwa AG dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara,” jelas Munawal Hadi.
Sebelumnya, JPU menuntut AG dengan pidana penjara selama 12 tahun. Namun, pada tingkat pertama, PN Bireuen memutuskan membebaskan terdakwa, karena dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Tidak puas dengan putusan tersebut, JPU mengajukan kasasi ke MA.
Dalam memori kasasinya, JPU menilai majelis hakim PN Bireuen salah dalam menerapkan hukum dan tidak cermat menilai fakta-fakta persidangan. Pertimbangan itu akhirnya dibenarkan oleh MA yang menilai putusan judex facti keliru dalam menilai bukti dan fakta hukum.
MA menilai bahwa PN Bireuen tidak tepat dalam menerapkan hukum pembuktian sehingga menyebabkan terdakwa terbebas dari jeratan hukum, padahal bukti-bukti dan keterangan saksi menunjukkan keterlibatan AG dalam peredaran sabu.
Adapun kronologi kasus bermula pada Minggu, 22 September 2024, ketika Polres Bireuen menangkap seorang saksi berinisial N di Desa Matang Nibong, Kecamatan Jeunib.
Dari tangan saksi ditemukan satu bungkus teh Cina merek Qink Shan berisi sabu-sabu. Dari hasil pemeriksaan, diketahui saksi N berencana mengantarkan narkotika tersebut bersama terdakwa AG ke Matang.
Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap AG di kawasan Indomaret Desa Meunasah Baroh, Kecamatan Peudada, dan mengamankan sejumlah barang bukti terkait.
Setelah putusan kasasi Mahkamah Agung turun, terdakwa AG langsung dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Bireuen pada hari yang sama. (Joniful Bahri)
