Lebak, KabarViral79.Com – Adanya pengaduan dari RPH Bayah ke Polsek Bayah langsung ditindaklanjuti pihak Polsek Bayah bersama AKP Yuda Purawan, SH, Pabin Polhut KPH Banten, KRPH Bayah Selatan, dan Panyaungan Timur. Mereka melakukan pengecekan serta penyitaan kayu di wilayah Perum Perhutani KRPH Bayah dalam operasi terkait informasi pembalakan liar yang dilakukan warga, Selasa (7/10/2025).
Giat operasi gabungan tersebut juga melibatkan Babin AKP Yuda, IIP Pauzi selaku Danru Polhut KPH Banten, Asper, RPH Bayah Selatan dan Panyaungan Timur, LMDH, Polhut, serta awak media. Dari hasil giat tersebut, berhasil diamankan sebanyak 91 batang kayu hutan jenis puspa, pasang, dan kihuut di wilayah KRPH Bayah. Dalam operasi tersebut, tim gabungan juga mengamankan dan mengangkut seluruh kayu untuk dibawa ke Polsek Bayah.
Beni, perwakilan RPH Bayah Selatan, menyampaikan bahwa upaya yang dilakukan pihak Perum Perhutani RPH Bayah merupakan bentuk tindak lanjut atas informasi adanya pembalakan liar di wilayah Perhutani RPH Bayah Selatan. “Kami juga telah melakukan laporan pengaduan (lapdu) ke Polsek Bayah. Sebagai pembuktian bahwa KPH Bayah selalu responsif terhadap permasalahan yang terjadi, hari ini kita lakukan operasi dan meninjau lokasi karena adanya informasi pembalakan liar di wilayah Perhutani. Setelah kita telusuri, ternyata penebangan kayu tersebut hanya berupa kayu hutan untuk penjarangan yang dilakukan warga pelaku tumpang sari di lahan Perum Perhutani. Alhamdulillah, kayu-kayu tersebut sudah kita amankan bersama Polsek Bayah sebanyak 91 batang dan dibawa ke Polsek Bayah,” ucapnya.
Sementara itu, Lukyta selaku Asper Bayah dan Panyaungan Selatan menyampaikan bahwa tindakan pengangkutan barang bukti potongan kayu di lokasi Perum Perhutani RPH Bayah dilakukan bersama Polsek Bayah dan Polhut, serta didampingi awak media yang meliput kegiatan tersebut. “Kita lakukan pengamanan barang bukti berupa 91 potong kayu hutan yang kita amankan dan angkut ke Polsek Bayah,” ujarnya.
Untuk tindak lanjut, pihaknya juga akan memasang plang larangan penebangan pohon di kawasan hutan RPH Bayah. Plang tersebut akan dipasang di beberapa titik wilayah hutan Bayah. “Tim RPH Bayah dan LMDH akan terus bergerak untuk mengingatkan masyarakat agar tetap menjaga hutan, supaya tidak dirambah apalagi sampai hancur karena pohonnya ditebang oleh warga,” pungkas Lukyta.
Sementara itu, Kapolsek Bayah AKP Asep Mulyadi yang juga ikut dalam operasi tersebut mengatakan bahwa kegiatan operasi kali ini merupakan tindak lanjut atas laporan dari RPH Bayah. “Kita mendapatkan pengaduan dari KPH Bayah terkait informasi adanya pembalakan liar. Tindak lanjut dari lapdu tersebut, kami langsung melakukan pengecekan ke lapangan (TKP) dan mendapati beberapa puluh batang kayu hutan yang sudah ditebang,” ungkapnya.
“Tindakan yang dilakukan Polsek Bayah dan Polhut, termasuk dari BKPH Banten, adalah mengamankan potongan kayu sebanyak 91 batang. Semua kayu tersebut diangkut dan disimpan di Mapolsek Bayah. Intinya, Polsek Bayah hanya mendampingi pihak Perum Perhutani dalam mengamankan barang bukti atas laporan yang disampaikan RPH Bayah kepada kami,” pungkasnya.
(Cup)