-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

JPU Kejari Bireuen Bacakan Dakwaan Kasus Psikotropika Jenis Tramadol

By On Selasa, Oktober 07, 2025

JPU Kejari Bireuen membacakan surat dakwaan terhadap dua terdakwa dalam perkara psikotropika jenis Tramadol atas nama UA dan FD, di ruang sidang PN Bireuen, Selasa, 07 Oktober 2025. 

BIREUEN, KabarViral79.ComJaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen membacakan surat dakwaan terhadap dua terdakwa dalam perkara psikotropika jenis Tramadol atas nama UA dan FD.

Sidang pembacaan dakwaan berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Selasa, 07 Oktober 2025.

Dalam persidangan tersebut, JPU mendakwa kedua terdakwa telah melanggar Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) jo. Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan/atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH MH menjelaskan, kasus ini berawal pada Kamis, 19 September 2024, ketika Tim Ditreskrimsus Polda Aceh menerima informasi dari masyarakat mengenai pengiriman obat-obatan jenis Tramadol dari Jakarta.

JPU Kejari Bireuen membacakan surat dakwaan terhadap dua terdakwa dalam perkara psikotropika jenis Tramadol atas nama UA dan FD, di ruang sidang PN Bireuen, Selasa, 07 Oktober 2025. 

Setelah dilakukan pemetaan, pada Minggu, 22 September 2024, sekitar pukul 17.30 WIB, petugas melakukan penindakan di kantor CV. Raja Pelangi Travel di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan, tepatnya di depan Terminal Baru Gampong Matang Geulumpang Dua, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

“Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemui saksi Rizki Fahreza, karyawan travel tersebut, yang menunjukkan paket mencurigakan berisi obat-obatan keras. Berdasarkan keterangan Rizki, paket itu akan diambil oleh terdakwa UA. Setelah UA datang dan diperiksa, ia mengaku bahwa paket tersebut milik terdakwa FD,” jelasnya.

Petugas kemudian menuju rumah FD di Gampong Paya Cut, Dusun Al Muslim, Kecamatan Peusangan.

Di sana FD mengakui bahwa paket Tramadol tersebut benar pesanannya dari seseorang bernama Nauval di Jakarta untuk diedarkan di kawasan Matang Geulumpang Dua.

FD juga menyebutkan bahwa UA berperan sebagai pengambil paket di travel dan bersama-sama akan memperjualbelikan obat-obatan tersebut.

Setelah sempat buron selama sepuluh bulan, kedua terdakwa akhirnya ditangkap pada Selasa, 01 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah warung kopi “Smea Premium” di Jalan Teuku Nyak Arief, Desa Lamgugop, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.

Barang bukti yang diamankan antara lain, 200 butir Alprazolam 0,5 mg, 100 butir Alprazolam 1 mg, 100 butir Tramadol original. Paket berisi 500 butir Tramadol, 50 butir Alprazolam 1 mg, dan 100 butir Riklona 2 (Clonazepam 2 mg), satu unit handphone iPhone 14 Pro Max.

Terhadap surat dakwaan tersebut, kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 14 Oktober 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (Joniful Bahri)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »