-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Sidang Perkara Apotek Gama, Kuasa Hukum Terdakwa Tolak Keterangan Saksi Ahli dari BBPOM

By On Selasa, Oktober 28, 2025

 


Serang, KabarViral79.Com Pengadilan Negeri (PN) Serang kembali menggelar sidang lanjutan perkara Apotek Gama, setelah sebelumnya sempat ditunda, pada Senin (27/10/2025).

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Hasanudin kali ini menghadirkan saksi ahli farmasi dari BBPOM Serang yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra.

Namun, keterangan saksi ahli dalam persidangan tersebut ditolak oleh Kuasa Hukum terdakwa Lucky Mulyawan Martono (27) dan apotekernya, Popy Herlinda Ayu Utami (34).

Tim kuasa hukum yang dipimpin Tulus Hartawan, S.H., M.H., menyampaikan keberatan dan menolak saksi ahli farmasi yang dihadirkan oleh JPU.

Penolakan tersebut disampaikan karena ahli farmasi yang dihadirkan merupakan pegawai Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Serang. Terlebih, ahli tersebut sebelumnya terlibat dalam proses penyidikan (memberikan keterangan/BAP) dan kini dihadirkan kembali sebagai saksi ahli untuk memberikan keterangan di persidangan.

“Terkait hal ini, apakah keterangan ahli farmasi yang dihadirkan dalam persidangan masih dapat dianggap independen dan objektif,” ujar Tulus.

Ia menegaskan bahwa jika ahli tersebut merupakan bagian dari lembaga penyidik yang sama, maka keterangannya tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 179 ayat (2) KUHAP, yang mewajibkan ahli memberikan keterangan yang sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya menurut pengetahuan dalam bidang keahliannya.

Dalam pernyataannya kepada wartawan, Tulus menilai apa yang disampaikan oleh saksi ahli dari BBPOM yang dihadirkan JPU diragukan objektivitas dan independensinya.

(Suprani – IWO-I Kabser)


Next
« Prev Post
Previous
Next Post »