-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Status Lahan Proyek PSU Tahun 2025 Diduga Bermasalah

By On Rabu, Oktober 22, 2025

 


SERANG, KabarViral79.Com – Status lahan yang dibangun untuk Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) tahun 2025 diduga bermasalah. Pasalnya, sertifikat tanah tersebut seharusnya milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, karena pembangunan menggunakan anggaran negara.

Koordinator Koalisi Aksi Rakyat (Koar) Banten, Rahmat Gunawan mengatakan, pembangunan PSU oleh Dinas PRKP Banten tahun 2025 diduga kuat menimbulkan berbagai persoalan, sehingga terindikasi masalah. Bahkan permasalahan itu kerap muncul di media masa, baik online maupun cetak.

“Dalam pemberitaan di berbagai media, dugaan permasalahan terjadi seperti pelaksanaan diduga asal jadi atau kurang kualitas, bahan material yang tidak sesuai spek dan lainnya,” ujar Gunawan.

Selain itu, lanjut Gunawan. Permasalahan yang disoroti pihaknya yakni adanya potensi tidak terpenuhinya persyaratan legal atas tanah yang dibangun (hibah / pencatatan aset), dan potensi masalah pengadaan/kontrak.

“Karena menyangkut penggunaan dana APBD dan pengelolaan aset daerah, maka diperlukan kajian formal dan pemeriksaan administratif/forensik oleh Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran,” jelasnya.

Gunawan menjelaskan, berdasarkan Permendagri No. 19 Tahun 2016, (Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah) mengatur syarat pencatatan aset daerah (KIB), penerimaan hibah, BAST, akta hibah, dan prinsip pengelolaan aset. Lalu sesuai Undang -undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, (prinsip otonomi daerah, tanggung jawab pengelolaan keuangan dan barang milik daerah).

“Aturan itu untuk menjelaskan jika suatu infrastruktur (PSU) dibangun dengan dana APBD, tanah tempat bangunan/PSU itu berdiri harus berstatus milik Pemda (telah dihibahkan/diserahkan) dan dicatat di KIB. Bila belum, perlu ada akta hibah/BAST dan prosedur pencatatan sebelum atau segera setelah pengerjaan,” ungkapnya.

Apalagi, lanjut Gunawan. Permasalahan-permasalahan aset tersebut menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pencatatan aset milik Pemprov Banten.

“Nantinya KIB / inventaris aset daerah sebelum dan sesudah proyek, bisa dilihat dan dibuktikan dari pencatatan pada pendataan aset,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pemukiman Rakyat (PRKP) tidak memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi.

Informasi yang didapat, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten Tahun 2025 telah melaksanakan kegiatan PSU sebanyak 1190 paket dengan berbagai Pekerjaan seperti jalan lingkungan, drainase lingkungan, Gedung Serbaguna, Pos Layanan Desa Sejahtera, MCK, 2 Masjid dan landscape, yang tersebar di 8 (delapan) Kabupaten/Kota.

Adapun rincian kegiatan yakni Kabupaten Tangerang sebanyak 266 paket pekerjaan, Kota Tangerang 91 paket, Kota Tangerang Selatan 55 paket, Kabupaten Serang 291 paket, Kota Cilegon 1 paket, Kota Serang 130, Kabupaten lebak 150, dan Kabupaten Pandeglang 208.

Seluruh kegiatan PSU tersebut sebanyak 1.190 paket dengan pagu anggaran mencapai Rp.230.303.400.000, terdiri dari berbagai pembangunan seperti Jalan Lingkungan sebanyak 987 paket, Drainase Lingkungan sebanyak 167, Gedung Serbaguna sebanyak 22, Pos Layanan Desa Sejahtera sebanyak 5 unit, MCK sebanyak 9 paket, Masjid sebanyak 1 paket, dan Landscape 1 paket.

Perlu diketahui, Pemerintah daerah tidak boleh membangun di atas tanah yang bukan aset pemerintah (bukan milik Pemda), kecuali tanah tersebut telah dihibahkan atau diserahkan secara sah menjadi milik Pemda.

Sebab, Syarat agar kegiatan PSU sah menggunakan dana APBD:l, yakni status tanah jelas dan bebas sengketa, dan harus bisa dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan dari BPN atau Kelurahan.

Kemudian Tanah harus sudah milik Pemda atau sudah dihibahkan ke Pemda Diperkuat dengan akta hibah atau Berita Acara Serah Terima (BAST) dari pihak pengembang/masyarakat.

Selain itu juga tanah harus sudah tercatat dalam daftar aset daerah (KIB A) Setelah dihibahkan, dicatat dalam inventaris aset daerah.

Aturan tersebut guna menghindari temuan BPK (karena bangun di tanah bukan aset daerah), menjamin akuntabilitas penggunaan uang negara, menjamin pemeliharaan dan legalitas aset hasil pembangunan.

Adapun Dasar hukum utama untuk PSU, yakni Permen PUPR No. 12 Tahun 2020 tentang Penyerahan PSU, Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan BPK terkait pengelolaan aset hasil pembangunan dari APBD.

Next
This is the current newest page
Previous
Next Post »