JAKARTA, KabarViral79.Com – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana menanggapi berbagai kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dia mengatakan, ada ketidakpatuhan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dijalankan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Hal itu dikatakan Dadan saat rapat di Komisi IX DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 01 Oktober 2025.
Menurutnya, hal itu berdasarkan investigasi keracunan MBG yang terjadi dalam kurun waktu dua bulan ke belakang.
Dia mencontohkan pembelian bahan baku yang seharusnya H-2 sebelum disajikan, tetapi dibeli pada H-4. (*/red)