-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Disahkan! Raperda Pajak Daerah dan Pengelolaan BMD Masuk Program Legislasi Banten 2026

By On Rabu, November 26, 2025

 


SERANG, KabarViral79.ComDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pembacaan Rancangan Keputusan DPRD tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Banten Tahun 2026.

Keputusan ini menetapkan total sepuluh Raperda prioritas yang diusulkan oleh DPRD dan Gubernur, ditambah daftar kumulatif terbuka untuk kondisi mendesak.

Rancangan keputusan ini dibacakan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan), Subhan Setiabudi, yang merinci fokus legislasi daerah untuk tahun anggaran 2026.

DPRD Banten mengambil inisiatif dengan mengusulkan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berfokus pada peningkatan layanan publik dan potensi ekonomi daerah. Raperda usulan DPRD meliputi:

1. Penyelenggaraan Pendidikan

2. Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan UMKM

3. Pengelolaan Sumber Daya Alam Mineral Bukan Logam dan Batuan

4. Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah 2026–2045

5. Penyelenggaraan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat bagi Badan Publik

6. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

7. Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Banten Global Development (PT BGD) menjadi Perseroan Terbatas Banten Global Develomen (perubahan nama/bentuk hukum).

Sorotan utama berada pada Raperda penyelenggaraan pendidikan dan revitalisasi PT BGD, yang merupakan BUMD strategis milik Pemprov Banten.

Sementara itu, pihak Eksekutif melalui Gubernur Banten mengusulkan tiga Raperda yang berfokus pada restrukturisasi kelembagaan dan aset daerah:

1. Pernyataan Modal ke dalam Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Banten

2. Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Banten

3. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Keputusan Propemperda 2026 juga mencantumkan Daftar Kumulatif Terbuka, yang merupakan Raperda yang dapat dimasukkan sewaktu-waktu di luar program prioritas, apabila terjadi kondisi mendesak.

Kondisi yang memungkinkan Raperda ini dibahas adalah:

* Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

* Mengatasi keadaan luar biasa, konflik, atau bencana alam.

* Menindaklanjuti kerjasama dengan pihak lain.

* Mengatasi keadaan tertentu yang memastikan urgensi suatu Raperda.

* Perintah dari ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.

* Akibat keputusan Mahkamah Agung atau pembatalan oleh Menteri.

Keputusan DPRD mengenai Propemperda Tahun 2026 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, menjadi panduan kerja legislatif dan eksekutif dalam membentuk regulasi daerah selama tahun 2026. (ADV)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »