Lebak, KabarViral79.Com – Dalam rangka memberikan informasi terkait ramainya pemberitaan soal lelang secrap yang sempat menjadi polemik karena adanya dugaan campur tangan APDESI Bayah, warga Desa Darmasari menggelar audiensi dengan pihak PT Cemindo Gemilang Tbk. Diketahui, pada tahun sebelumnya limbah non B3 (secrap) tersebut dimenangkan oleh perusahaan hasil rekomendasi APDESI.
Turut hadir dalam audiensi tersebut perwakilan dari PT Cemindo Gemilang Tbk (CSR), Pj Kepala Desa Darmasari, BPD, tokoh masyarakat, karang taruna, tokoh pemuda, ketua Kopdes, dan ketua BUMDes.
Audiensi yang dilaksanakan di Gedung SDN 2 Darmasari pada Rabu (5/11/2025) tersebut membahas rencana kegiatan lelang limbah non B3 dan secrap. Dalam pertemuan itu, pihak PT Cemindo Gemilang mendengarkan berbagai masukan dari masyarakat sekitar.
Erik, PLT Ketua BUMDes Desa Darmasari, dalam penyampaiannya menegaskan agar pihak perusahaan dapat memprioritaskan warga lokal dalam proses lelang limbah non B3 dan secrap.
“Kami minta pihak perusahaan memprioritaskan warga lokal yang akan ikut dalam lelang. Kami sebagai warga akan mengedepankan koperasi desa (Kopdes) Darmasari sebagai wadah pengelolaan limbah tersebut. Kami tidak ingin ada lagi pengaturan peserta lelang yang harus melalui APDESI. Bila perlu, pengelolaan limbah diberikan langsung kepada lingkungan sekitar perusahaan,” ujar Erik.
Menanggapi hal itu, Burhan, perwakilan CST PT Cemindo Gemilang, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat kepada pimpinan perusahaan.
“Sebetulnya itu bukan ranah kami karena bersifat usaha. Namun, melalui diskusi ini, kami akan menyampaikan kepada pimpinan dan mengawal agar apa yang disampaikan masyarakat tersampaikan ke manajemen. Kami tidak bisa mengintervensi sepenuhnya mekanisme di perusahaan,” kata Burhan.
Burhan menambahkan bahwa kegiatan lelang ini bersifat business to business, sehingga bukan merupakan kewenangan langsung pihak CSR.
“Kami akan mengawal proses lelang tersebut agar Kopdes Desa Darmasari dapat diprioritaskan. Kami harap warga Darmasari bisa sepakat dan mengikuti tahapan yang sudah berjalan. Intinya, ikuti alur dan prosesnya, kami akan mengawal agar Kopdes Darmasari bisa dimajukan ikut lelang,” pungkasnya.
Di tempat yang sama, Adul Kusmono dari CSR PT Cemindo Gemilang menambahkan bahwa pihak perusahaan akan melakukan proses lelang secara terbuka dan mengawal agar Kopdes Darmasari dapat berpartisipasi.
“Dalam prosesnya, kami belum bisa memastikan hasil akhirnya, namun kami pastikan pelaksanaannya akan terbuka,” ujarnya.
Sementara itu, Agus Sutisna, tokoh masyarakat Desa Darmasari, menegaskan bahwa masyarakat menolak keras campur tangan APDESI dalam pengaturan lelang.
“Kami minta pihak perusahaan memberikan kewenangan penuh kepada lingkungan sekitar terkait lelang tersebut. Jangan sampai kami dibenturkan dengan prosedur-prosedur rumit,” ungkap Agus.
Senada dengan itu, Entep Sygiatro menambahkan bahwa limbah secrap dan limbah non B3 yang akan dilelang sebaiknya diberikan langsung kepada lingkungan sekitar sesuai peraturan yang berlaku.
“Tidak ada lagi lelang yang diatur pihak luar, apalagi APDESI. Kami akan membuat petisi dan surat pernyataan sikap sebagai warga Desa Darmasari agar kegiatan tersebut tidak lagi diatur pihak luar, melainkan diberikan kepada lingkungan sekitar,” pungkas Entep.
(Tim/Red)
