-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Kejari Bireuen Musnahkan Ribuan Barang Bukti Perkara Pidana Umum, Didominasi Narkotika

By On Selasa, Desember 16, 2025

Kejari Bireuen memusnahkan ribuan barang bukti yang berasal dari perkara tindak pidana umum, didominasi kasus narkotika, Senin, 15 Desember 2025 kemarin. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Bireuen

BIREUEN, KabarViral79.Com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen memusnahkan ribuan barang bukti yang berasal dari perkara tindak pidana umum, didominasi kasus narkotika, Senin, 15 Desember 2025 kemarin.

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Bireuen sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Yarnes, SH, MH, serta dihadiri Kapolres Bireuen AKBP Tuschad Cipta Herdani, S.I.K, M.Med.Kom, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bireuen Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho, SH, MH, perwakilan BNNK Bireuen, Dinas Kesehatan Kabupaten Bireuen, serta unsur terkait lainnya.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana narkotika, tindak pidana umum terhadap orang dan harta benda (Oharda), Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum), serta Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) yang telah diputus PN Bireuen.

Untuk perkara narkotika, Kejari Bireuen memusnahkan sabu seberat 7.300 gram dari 23 perkara, ganja seberat 1.000 gram dari empat perkara, serta 508 butir obat keras dari satu perkara.

Kejari Bireuen memusnahkan ribuan barang bukti yang berasal dari perkara tindak pidana umum, didominasi kasus narkotika, Senin, 15 Desember 2025 kemarin. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Bireuen. 

Selain itu, turut dimusnahkan berbagai barang bukti pendukung seperti telepon seluler, bong, timbangan digital, alat isap, senjata tajam, hingga pakaian.

Sementara dari perkara Oharda, barang bukti yang dimusnahkan antara lain telepon seluler, alat potong, mesin gerinda, uang palsu sebanyak 74 lembar, serta sejumlah peralatan lainnya.

Adapun dari perkara Kamnegtibum dan TPUL, dimusnahkan pakaian, media penyimpanan data, serta jeriken dan drum berisi minyak oplosan.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, serta khusus untuk narkotika jenis sabu dicampur dengan air agar tidak dapat digunakan kembali.

Kajari Bireuen menegaskan, pemusnahan barang bukti dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Seluruh tahapan, mulai dari pengumpulan hingga pemusnahan, didokumentasikan untuk mencegah potensi penyimpangan dan penyalahgunaan.

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari tugas dan kewenangan jaksa sebagai penuntut umum dalam melaksanakan putusan dan penetapan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Kajari.

Melalui kegiatan ini, Kejari Bireuen menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum serta upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bireuen. (Joniful Bahri)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »