SERANG, KabarViral79.Com - Sidang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 232/Pdt.G/2025/PN Srg, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa, 16 Desember 2025.
Kuasa Hukum Penggugat, Advokat Suganda SH MH didampingi Advokat Ir. Ari Setiadi SH menyampaikan, tergugat I, Suwarni hadir didampingi penasehat hukum. Namun baru hari ini tanggal 12 Desember 2025, melengkapi legalitas untuk bersidang.
Tergugat II hadir, namun belum sama sekali melengkapi legalitas untuk bersidang.
Tergugat III hadir, sudah melengkapi legalitas untuk bersidang.
Turut Tergugat, tidak hadir dalam persidangan.
"Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 23 Desember 2025, mendatang," ucap Suganda. (*/red)
