-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Video: Enam Anggota Polri Jadi Tersangka Pengeroyokan Mata Elang hingga Tewas

By On Minggu, Desember 14, 2025


JAKARTA, KabarViral79.Com - Sebanyak enam Anggota Polri ditetapkan menjadi tersangka pelaku pengeroyokan dua mata elang alias debt collector hingga tewas di Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis malam, 11 Desember 2025.

"Penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat tindak pidana tersebut," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya, pada Jumat malam, 12 Desember 2025.

Trunoyudo mengatakan, enam orang yang ditetapkan tersangka itu antara lain JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM. Menurutnya, mereka bertugas di Mabes Polri.

"Keenam tersangka itu merupakan anggota pelayanan markas di Mabes Polri," ujarnya.

Trunoyudo menyatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP.

"Pasal yang dikenakan 170 ayat 3 KUHP. Pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," katanya. (*/red)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »