-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Kejari Bireuen Tahan Bendahara DPMGP-KB Terkait Dugaan Korupsi Dana KB, Kerugian Negara Rp 1,1 Miliar

By On Rabu, Januari 21, 2026

Tim Penyidik Kejari Bireuen menetapkan dan menahan tersangka berinisial A M, kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Biaya Operasional KB dan kegiatan nonfisik pada DPMGP-KB Bireuen


BIREUEN, KabarViral79.ComTim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menetapkan dan menahan satu orang tersangka berinisial A M dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Biaya Operasional Keluarga Berencana (KB) dan kegiatan nonfisik pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMGP-KB) Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2024.

Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan pada Rabu, 21 Januari 2026.

A M diketahui menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran DPMGP-KB Kabupaten Bireuen sejak tahun 2024 hingga 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Yarnes, SH, MH, melalui Tim Penyidik menyebutkan, penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti yang sah serta didukung Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Bireuen tertanggal 13 Januari 2026.

Dalam laporan tersebut, dugaan perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.112.738.901 (satu miliar seratus dua belas juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu sembilan ratus satu rupiah).

Atas perbuatannya, tersangka A M disangkakan melanggar:

Primair: Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, serta berdasarkan pertimbangan subjektif dan objektif, Tim Penyidik Kejari Bireuen melakukan penahanan terhadap tersangka di Lapas Kelas II B Bireuen selama 20 hari, terhitung sejak 21 Januari 2026 hingga 9 Februari 2026.

Pihak Kejaksaan menegaskan, penyidikan masih terus berlangsung, dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara tersebut. (Joniful Bahri)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »