MUARADUA, KabarViral79.Com – Komitmen Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres OKU Selatan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Dalam sebuah operasi penyergapan yang dilakukan di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, petugas berhasil meringkus dua orang tersangka beserta barang bukti sabu seberat 20,48 gram dan puluhan butir pil ekstasi berbagai logo.
Kapolres OKU Selatan melalui Kasat Narkoba, Iptu Roby Fachrian, S.H., didampingi Kanit I, Ipda Yusup Tri Wibowo MR, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada Selasa (13/01/2026). Warga melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika yang meresahkan di Desa Kota Batu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satres Narkoba Polres OKU Selatan langsung bergerak melakukan pengintaian intensif di wilayah Danau Ranau. Setelah melakukan observasi mendalam, pada Selasa (20/01/2026) sekira pukul 18.05 WIB, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Dusun Pantai Lama, Desa Kota Batu.
Dalam operasi tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan, yakni:
BENI (46), seorang petani, warga Desa Tanjung Baru, OKU Selatan, EDO S. (29), warga Kelurahan Patih Galung, Kota Prabumulih.
Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sebuah tas hitam merek Highmore milik tersangka BN yang sengaja disembunyikan di dalam kamar mandi. Setelah diperiksa, tas tersebut berisi paket narkotika dalam jumlah besar dengan rincian sebagai berikut:
Barang Bukti Narkotika:
Sabu-sabu: 8 paket plastik klip bening berisi kristal putih dengan berat bruto 20,48 gram.
Ekstasi:
13 paket pil kuning logo Doraemon (6,11 gram), 2 butir pil hijau logo Whatsapp (0,75 gram), 1 butir pil merah muda logo LV (0,50 gram), 2 butir pil merah muda logo Granat (0,78 gram), Serta pecahan pil ekstasi seberat 0,34 gram.
Peralatan dan Uang Tunai:
1 unit timbangan digital, 1 bal plastik klip kosong, Uang tunai senilai Rp1.600.000,-.
Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial ARI (40), warga Desa Serang Gas, Kabupaten Lampung Barat. Saat ini, identitas pemasok tersebut telah dikantongi dan tengah dalam pengejaran intensif oleh petugas (DPO).
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres OKU Selatan dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait pengedaran narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram.
Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 01 Tahun 2023 (KUHP Baru), terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
Polres OKU Selatan menegaskan tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika, guna menciptakan wilayah yang aman dan bersih dari narkoba. (Red/Udin)

