JAKARTA, KabarViral79.Com – Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu mengatakan, Bupati Pati Sudewo (SDW) menetapkan tarif Rp 165 juta hingga Rp 225 juta untuk calon Perangkat Desa.
Asep mengatakan, angka tersebut telah di-mark up dari Rp 125 juta hingga Rp 150 juta oleh dua Kades, yaitu YON dan JION yang menjadi tim sukses Sudewo saat maju Pilkada.
“Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta sampai Rp 225 juta untuk setiap calon perangkat desa,” ujar Asep dalam Konferensi Pers perkara dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan Perangkat Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.
“Jadi tiap Perangkat Desa itu diminta Rp 165 juta sampai dengan Rp 225 juta untuk mendaftar ya. Kemudian besaran tarif tersebut sudah di-mark up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp 125 Juta sampai dengan Rp 150 juta," imbuh Asep.
Bukan hanya mematok tarif, kata Asep, dalam praktiknya, orang-orang kepercayaan Sudewo juga melakukan berbagai ancaman dalam proses pengumpulan uang tersebut. (*/red)