Serang, KabarViral79.Com - Perbincangan hangat terjadi di grup warga Kampung Sindangheula terkait dugaan dampak polusi akibat aktivitas lalu lalang dump truck pengangkut pasir dan berangkal dari lokasi Kapling Tubagus yang beralamat di Kampung Benua Kidul, Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten, Selasa 3/2/2026.
Sejumlah warga dari tiga kampung terdampak, yakni Kampung Pasagi Pasir, Ciwatu, dan Serut, menyuarakan keluhan mereka. Warga mengaku sangat dirugikan, terutama terkait kesehatan akibat debu serta ancaman keselamatan pengguna jalan akibat aktivitas kendaraan berat yang melintas setiap hari.
Dalam diskusi tersebut, warga juga menyerukan ajakan kepada seluruh pihak untuk meluruskan niat bersama.
“Demi kesehatan dan keselamatan pengguna jalan masyarakat, serta membantu menjaga kelestarian alam Desa Sindangheula yang selama ini sering digaungkan oleh Bapak Kepala Desa,” tulis salah satu warga dalam grup.
Menanggapi ramai aspirasi masyarakat tersebut, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sindangheula, Amin Rohani, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah mendengar dan menampung berbagai keluhan warga.
Sebagai tindak lanjut, BPD menyampaikan beberapa poin sikap, di antaranya:
1. Mengimbau perusahaan tambang pasir agar menghentikan kegiatan operasional di luar jam yang telah diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 567 Tahun 2025, yakni operasional truk tambang hanya diperbolehkan pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.
2. Meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) untuk melakukan moratorium izin aktivitas tambang di Desa Sindangheula. Pasalnya, BPD menerima informasi adanya dugaan aktivitas penambangan, bukan sekadar perataan tanah kavling. DLHK diharapkan turun langsung melakukan peninjauan lapangan.
3. Mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengontrol aktivitas operasional truk tambang. Jika ditemukan pelanggaran, warga diminta untuk melaporkan dan memviralkannya.
“Jika ada pelanggaran, tolong laporkan dan viralkan,” tegas Amin Rohani.
Tak hanya itu, salah satu warga Sindangheula turut memberikan pandangan berdasarkan pengalaman di desa lain. Ia menyebutkan bahwa aksi protes masyarakat secara kompak pernah berhasil menghentikan aktivitas tambang selama tiga tahun.
“Dulu pernah ada kampung yang melakukan aksi protes hingga tambang ditutup selama tiga tahun. Setelah itu baru dibuat kesepakatan baru terkait izin lingkungan yang harus mendapat persetujuan masyarakat,” ujarnya.
Ia menilai kekuatan terbesar ada pada kekompakan masyarakat sebelum menempuh jalur hukum.
Sementara itu, Ade Bahawi, warga Sindangheula sekaligus perwakilan media, mendesak pemerintah desa, kecamatan, serta aparat penegak hukum setempat untuk segera memberikan imbauan tegas kepada pelaku usaha tambang di wilayah Desa Sindangheula.
Ia juga menyoroti dugaan pelanggaran lalu lintas oleh dump truck yang melintas di depan Perumahan Pesona Sindangheula, bahkan ada yang melawan arah akibat kerusakan dan jalan berlubang pada jalur yang seharusnya digunakan.
“Saya meminta kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten untuk memverifikasi izin operasional Kapling Tubagus, apakah benar izinnya untuk pertambangan atau bukan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola tambang terkait keluhan warga tersebut. (BUHARI)
