![]() |
| Juru Bicara Pemkab Bireuen, Muhajir Juli. |
BIREUEN, KabarViral79.Com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen mulai menyalurkan bantuan stimulan perumahan Tahap I bagi korban banjir dan tanah longsor.
Hingga 27 Maret 2026, sebanyak 868 rekening penerima telah menerima transfer dengan total Rp 18,12 miliar.
Penyaluran bantuan tersebut merujuk pada Keputusan Bupati Bireuen Nomor 300.2.2/63 Tahun 2026 tentang Penetapan Penerima Bantuan Stimulan Rumah Terdampak Bencana Tahap I, yang ditetapkan pada 18 Februari 2026.
Bantuan ini sebelumnya telah diserahkan secara simbolis oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Pratikno, pada 03 Maret 2026.
Saat ini, proses transfer terus berlangsung melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) pusat, yang juga membuka rekening bagi para penerima.
Secara keseluruhan, jumlah penerima bantuan stimulan perumahan di Kabupaten Bireuen mencapai 4.347 Kepala Keluarga (KK).
Rinciannya, sebanyak 2.954 KK masuk kategori rumah rusak ringan dengan total bantuan Rp44,31 miliar.
Sementara itu, 1.393 KK lainnya menerima bantuan masing-masing Rp 30 juta dengan total Rp 41,79 miliar.
Pemerintah menjadwalkan sosialisasi terkait mekanisme pencairan bantuan akan dilaksanakan pada minggu kedua April 2026.
Sesuai ketentuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), pencairan bantuan dilakukan dalam dua tahap, yakni 80 persen pada termin pertama dan 20 persen pada termin kedua.
Seluruh dana wajib digunakan untuk perbaikan atau pembangunan rumah dan tidak diperbolehkan untuk keperluan lain.
Untuk memastikan penggunaan bantuan tepat sasaran, Bupati Bireuen membentuk tim teknis yang melibatkan unsur Pemerintah Daerah, Kepolisian, Kejaksaan, dan TNI.
Adapun mekanisme pencairan dimulai dari pemberitahuan kepada penerima dan pihak bank, penyusunan rencana kebutuhan material bersama tukang, hingga pembelian bahan bangunan secara mandiri oleh penerima di toko material.
Selanjutnya, penerima melakukan pencairan dana di bank dengan membawa dokumen yang diperlukan, termasuk faktur pembelian.
Dana tersebut kemudian ditransfer langsung ke rekening toko material serta digunakan untuk membayar upah tukang.
Setelah proses pembangunan berjalan, penerima wajib mengumpulkan seluruh bukti transaksi untuk diverifikasi oleh tim teknis. Jika dinyatakan sesuai, maka pencairan tahap kedua dapat dilanjutkan.
Juru Bicara Pemkab Bireuen, Muhajir Juli mengatakan bahwa proses transfer bantuan masih terus berlangsung dan diharapkan dapat segera menjangkau seluruh penerima.
“Pemerintah memastikan proses penyaluran berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran, sehingga masyarakat dapat segera memperbaiki rumah mereka pasca bencana,” ujarnya.
Pemerintah mengimbau masyarakat penerima bantuan agar mengikuti seluruh prosedur yang telah ditetapkan serta tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang mencoba mengintervensi proses pencairan dan penggunaan dana. (Joniful Bahri)
