![]() |
| Kejari Bireuen, Yarnes, S.H., M.H didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, M. Riko Ari Pratama, Inspektorat Bireuen serta BPKD saat penyerahan kerugian negara |
BIREUEN, KabarViral79.Com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 98,7 juta dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran zakat dan infak pada Baitul Mal Kabupaten Bireuen Tahun 2024.
Pengembalian tersebut diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Yarnes, S.H., M.H didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, M. Riko Ari Pratama, bersama pihak Inspektorat Kabupaten Bireuen serta Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bireuen.
Penyerahan dilakukan di Kantor Kejari Bireuen pada Selasa, 31 Maret 2026.
Dana yang dikembalikan tersebut merupakan hasil penghitungan audit investigasi Inspektorat Kabupaten Bireuen terhadap pengelolaan anggaran zakat dan infak pada Baitul Mal tahun 2024.
Usai menerima pengembalian kerugian negara, Kejari Bireuen langsung menyerahkan dana tersebut kepada BPKD Kabupaten Bireuen untuk selanjutnya disetorkan ke kas daerah.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam proses penyelidikan kasus dugaan korupsi yang tengah berjalan.
Kajari Bireuen, Yarnes, S.H., M.H, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pengelolaan keuangan negara agar berjalan secara transparan dan akuntabel, serta memastikan setiap penyimpangan dapat ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihaknya juga mengimbau seluruh instansi pengelola anggaran publik agar meningkatkan tata kelola keuangan yang baik guna mencegah terjadinya penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat. (Joniful Bahri)
