-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

KPK Tetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Jadi Tersangka Pemerasan THR Lebaran

By On Minggu, Maret 15, 2026

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman keluar dari Gedung Satreskrim Polresta Banyumas di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat malam, 13 Maret 2026. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (AUL) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap, Jawa Tengah (Jateng). 

Ia ditetapkan bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono (SAD). 

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah keduanya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat, 13 Maret 2026. 

Dalam operasi senyap itu, total 17 orang diamankan, 13 di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Cilacap, Jateng, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat Konferensi Pers penahanan, Sabtu, 14 Maret 2026. 

Dalam konstruksi perkara, Asep mengungkapkan bahwa Syamsul memerintahkan Sadmoko untuk mengumpulkan uang dari perangkat daerah setempat guna kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pribadi dan pihak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kabupaten Cilacap. 

Usai diumumkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan selama 20 hari pertama, yakni dari 14 Maret hingga 2 April 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. 

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*/red)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »