SERANG, KabarViral79.Com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten meringkus tiga orang pelaku pencurian kendaraan jenis pickup.
Ketiga pelaku yang diamankan itu, di antaranya berinisial AS (63), TA (61) yang merupakan residivis kasus curanmor, serta TK (52).
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat, 06 Maret 2026,sekitar pukul 13.00 WIB, di area parkir Masjid Kampung Cilaku, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Saat itu, kata Maruli, korban berinisial AD (63), usai melaksanakan ibadah Sholat Jumat, kembali menuju tempat parkir untuk mengambil kendaraannya. Namun setibanya di lokasi, kendaraan miliknya sudah tidak berada di tempat, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
"Setelah menerima laporan, Tim Resmob Subdit Jatanras Polda Banten melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus ketiga pelaku pada Jumat hingga Sabtu, 27-28 Maret 2026 di depan Rumah Sakit Misi Lebak, Kabupaten Lebak," ujar Maruli kepada wartawan, Kamis, 02 April 2026.
Polisi juga mengungkap peran para pelaku dalam melancarkan aksinya. Tersangka AS berperan sebagai penggambar dan pemantau situasi di lokasi kejadian serta penyedia alat berupa kunci T dan mata kunci.
Tersangka TA berperan sebagai sopir kendaraan yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
Tersangka TK bertindak sebagai eksekutor di lapangan..
Adapun barang bukti yang berhasil di sita, satu unit kendaraan Toyota Kijang, kunci kontak kendaraan, satu unit kendaraan Suzuki Carry 1.5 pick lup hasil kejahatan, satu buah kunci T, dua buah mata kunci T, satu buah magnet, tiga buah dompet, satu unit Handphone merek Itel.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” ujar Maruli.
Polda Banten mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan.
Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan apabila menemukan atau mengalami gangguan kamtibmas melalui Call Center 110. (*/red)
