![]() |
| Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. |
JAKARTA, KabarViral79.Com - Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum tetap mengusut dugaan intimidasi serta propaganda yang dilakukan Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo dalam penanganan perkara videografer Amsal Christy Sitepu.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan dugaan propaganda yang dimaksud berkaitan dengan penggiringan opini bahwa Komisi III DPR RI mengintervensi penanganan kasus tindak pidana korupsi yang sempat menyeret Amsal.
"Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk mengusut dugaan pelanggaran oknum Kejari Karo, yaitu tidak melaksanakan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn dan membangun propaganda seolah Komisi III DPR RI mengintervensi proses hukum perkara saudara Amsal Christy Sitepu,” ujar Habiburokhman saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), di Gedung DPR RI, Kamis, 02 April 2026.
Selain itu, kata Habiburokhman, Komisi III juga meminta pengusutan menyeluruh terkait dugaan intimidasi terhadap Amsal selama proses hukum berjalan.
Adapun intimidasi tersebut diduga dilakukan oleh Jaksa dengan cara mengirimkan kue disertai pesan yang meminta Amsal tidak mengkritisi penanganan kasusnya.
“Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum melakukan pengusutan secara tuntas terkait intimidasi yang dialami oleh Saudara Amsal Christy Sitepu yang diduga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama Wira Arizona, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Reinhard Harve Sembiring, dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Sdr. Dona Martinus Sebayang,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim PN Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Sitepu dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Rabu, 01 April 2026.
Ketua Majelis Hakim, Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti bersalah, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya,” ujar Mohammad Yusafrihardi Girsang.
Perkara itu berawal dari pekerjaan Amsal sebagai videografer melalui perusahaannya, CV Promiseland, dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada periode 2020 hingga 2022.
Dalam proyek tersebut, Amsal menawarkan biaya pembuatan video sebesar Rp 30 juta per desa kepada sekitar 20 desa.
Namun, berdasarkan analisis ahli dan auditor Inspektorat, biaya wajar diperkirakan sekitar Rp 24,1 juta per video.
Selisih nilai tersebut kemudian menjadi dasar dugaan penggelembungan anggaran.
Meski demikian, sejumlah pihak menilai perbedaan harga belum tentu mencerminkan tindak pidana karena pekerjaan videografi merupakan bagian dari industri kreatif yang tidak memiliki standar harga baku.
JPU sebelumnya menuntut Amsal dengan hukuman penjara dua tahun, denda Rp 50 juta, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 202 juta.
Data kerugian negara tersebut mengacu pada hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Karo sebesar Rp 202.161.980.
Jaksa juga menilai terdapat ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Fakta hukum yang diperoleh bahwa Amsal memiliki keterkaitan yang erat karena pola penawaran hingga RAB menggunakan metode yang sama dengan tersangka lain pada kasus yang sama,” kata Jaksa DM Sebayang. (*/red)
