![]() |
| Bupati Bireuen, Mukhlis secara resmi menyampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025 yang mencakup Periode 1 Januari hingga 31 Desember 2025, di ruang paripurna DPRK setempat. |
BIREUEN, KabarViral79.Com - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen menggelar Rapat Paripurna II Masa Persidangan II dalam rangka penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bireuen Tahun Anggaran 2025, Selasa, 07 April 2026.
Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRK Bireuen tersebut dipimpin Ketua DPRK Juniadi SH dan dihadiri Bupati Bireuen Ir. H. Mukhlis ST beserta jajaran pemerintah daerah.
Dalam kesempatan itu, Bupati Mukhlis secara resmi menyampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025 yang mencakup periode 1 Januari hingga 31 Desember 2025, sekaligus menyerahkan dua Rancangan Qanun Kabupaten Bireuen untuk dibahas bersama legislatif.
Bupati menjelaskan, penyusunan LKPJ berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten (RKPK) Bireuen sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten (RPJMK).
“LKPJ ini merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan selama satu tahun anggaran,” ujarnya.
Ia merinci, pada tahun 2025 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen telah melaksanakan berbagai urusan pemerintahan, meliputi urusan wajib pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan dan kawasan permukiman, ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat dan sosial.
Selain itu, urusan wajib non-pelayanan dasar, urusan pilihan seperti kelautan dan perikanan, pertanian, pariwisata, perindustrian, perdagangan, hingga transmigrasi juga telah dijalankan.
Bupati juga menyebutkan adanya peran unsur pendukung dan penunjang pemerintahan, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRK, fungsi perencanaan, keuangan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, serta pengawasan oleh Inspektorat.
Terkait dua Rancangan Qanun yang diajukan, salah satunya bertujuan memperkuat peran Majelis Adat Aceh dalam pembinaan, pelestarian, dan pengembangan adat di Kabupaten Bireuen.
Mukhlis mengajak seluruh pihak, baik legislatif, eksekutif, tokoh adat, maupun masyarakat, untuk memberikan masukan konstruktif demi penyempurnaan rancangan qanun tersebut.
“Sinergi dan kolaborasi sangat diperlukan agar qanun yang dihasilkan benar-benar aspiratif, implementatif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” katanya.
Ia berharap proses pembahasan hingga penetapan qanun dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi kehidupan masyarakat, khususnya dalam penguatan nilai-nilai adat di Bireuen.
Di akhir penyampaiannya, Bupati menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus memberikan yang terbaik bagi masyarakat meski dihadapkan pada keterbatasan kemampuan keuangan daerah.
“Dengan segala keterbatasan, kami tetap bertekad mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang merata dan berkeadilan,” tutupnya. (Joniful Bahri)
