-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Eksekusi Cambuk Pelaku Pelecehan Seksual di Bireuen, Pemkab Tekankan Edukasi dan Penegakan Syariat

By On Rabu, April 15, 2026

Pelaku jarimah pelecehan seksual dicambuk di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen, Rabu, 15 April 2026.

BIREUEN, KabarViral79.Com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap pelaku jarimah pelecehan seksual di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen, Rabu, 15 April 2026. 

Pelaksanaan ini merupakan bagian dari penegakan syariat Islam dan supremasi hukum yang berlaku di Aceh. 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait, di antaranya Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Mahkamah Syar’iyah, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), aparat TNI/Polri, serta rohaniwan dan tim medis. 

Eksekusi dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Hukuman dijatuhkan setelah melalui proses peradilan dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Yarnes, SH., MH, dalam laporannya menyampaikan bahwa pelaksanaan hukuman tersebut tidak hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga sarana edukasi bagi masyarakat. 

“Selain KUHP, Aceh memiliki Qanun Jinayat yang mengatur perbuatan pidana tertentu dengan sanksi, termasuk uqubat cambuk. Ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran,” ujarnya. 

Menurutnya, penegakan qanun bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap aturan yang berlaku di daerah. 

Sementara itu, Bupati Bireuen yang diwakili Asisten I Setdakab Bireuen, Mulyadi, SH., MM, menegaskan bahwa pelaksanaan uqubat cambuk bukan sekadar tontonan, melainkan memiliki nilai edukatif, preventif, dan pembinaan moral. 

“Ini merupakan wujud komitmen dalam menegakkan syariat Islam serta menjaga norma dan martabat masyarakat,” katanya. 

Pemkab Bireuen menilai kasus pelecehan seksual yang terjadi menjadi peringatan serius bagi seluruh elemen masyarakat, khususnya dalam memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan kelompok rentan. 

Ke depan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah akan terus mengawal implementasi qanun secara konsisten. Penegakan hukum, lanjutnya, akan dilakukan secara tegas dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kemanusiaan. 

Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan peran dalam pengawasan sosial, dimulai dari lingkungan keluarga. Penanaman nilai agama dan penguatan moral generasi muda dinilai penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa. 

Pemkab Bireuen berharap pelaksanaan uqubat ini dapat menjadi pembelajaran bersama serta mendorong terciptanya lingkungan yang aman, bermartabat, dan religius. (Joniful Bahri)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »