BIREUEN, KabarViral79.Com - Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melakukan penggeledahan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Bireuen serta dua rumah saksi, Selasa, 28 April 2026.
Penggeledahan itu terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan dan pertanggungjawaban Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2022 hingga 2024.
Penggeledahan dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen, M. Riko Ari Pratama, SH. Tim mulai melakukan penggeledahan di Kantor Satpol PP dan WH Kabupaten Bireuen sekitar pukul 10.00 WIB. Proses tersebut berlangsung lebih dari dua jam.
Setelah itu, tim bergerak ke rumah saksi berinisial NES di Desa Bandar Bireuen, Kecamatan Kota Juang.
Penggeledahan di lokasi ini berlangsung lebih dari dua jam. Selanjutnya, tim juga menggeledah rumah saksi berinisial C di Desa Pulo Ara, Kecamatan Kota Juang, selama hampir satu jam.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan membawa sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani.
Pelaksanaan penggeledahan dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri (PN) Bireuen Nomor 28/PenPid.B-GLD/2026/PN.Bir tanggal 27 April 2026.
Kejari Bireuen menyatakan, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan barang bukti dan memperjelas dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan serta pertanggungjawaban DPA di lingkungan Satpol PP dan WH Kabupaten Bireuen. (Joniful Bahri)

