-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Bukan Kecelakaan, Dua Remaja di Peudada Bireuen Aceh Tewas Dikejar dan Diserang Geng Motor

By On Selasa, April 28, 2026

Dua dari tiga tersangka berhasil diamankan di rumah masing-masing tanpa perlawanan pasca meninggalnya dua remaja di Peudada, Bireurn, Acèh. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Kasus kematian dua remaja asal Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, Aceh, yang sempat diduga akibat kecelakaan tunggal, akhirnya terungkap. 

Polisi memastikan keduanya meninggal dunia akibat aksi brutal sekelompok remaja yang diduga tergabung dalam geng motor. 

Korban diketahui bernama Amirul Mukminin (17) dan Masjidil Aqsa (17). Keduanya ditemukan tidak bernyawa di dalam parit di kawasan Jalan Nasional Medan–Banda Aceh, Desa Meunasah Baro, Kecamatan Peudada, Minggu 19 April 2026. 

Setelah melakukan penyelidikan intensif

Satreskrim Polres Bireuen menetapkan tiga orang tersangka. Mereka masing-masing berinisial NL (19), warga Kecamatan Jangka, YF warga Kecamatan Peusangan, serta ZR warga Kecamatan Jeumpa. Dua dari tiga tersangka masih berstatus di bawah umur. 

Kasat Reskrim Polres Bireuen, AKP Dedi Miswar mewakili Kapolres Bireuen, AKBP Tuschad Cipta Hardani mengatakan, para tersangka berhasil diamankan di rumah masing-masing tanpa perlawanan. 

“Ketiganya telah kami tangkap dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Dedi Miswar, Jumat 24 April 2026. 

Dari hasil pemeriksaan, sebelum kejadian para pelaku berkumpul di kawasan Cot Gapu, depan Kantor Bupati Bireuen. Mereka diduga berencana melakukan tawuran dengan kelompok lain, lalu bergerak menuju Kecamatan Peudada. 

Sesampainya di lokasi, para pelaku melihat sepeda motor Honda Supra X yang ditumpangi korban melintas dari arah Kota Bireuen menuju Banda Aceh. Pelaku sempat memanggil korban, namun tidak mendapat respons. 

Merasa diabaikan, para tersangka kemudian mengejar korban menggunakan sepeda motor Suzuki Satria F sambil membawa senjata tajam berupa pedang. 

Dalam aksi pengejaran itu, pelaku menyerempet dan menendang sepeda motor korban hingga kehilangan kendali dan terjatuh ke dalam parit. Setelah korban jatuh, para pelaku diduga sempat melakukan pemukulan sebelum melarikan diri. 

Sementara tersangka ZR disebut ikut bersama rombongan dan membawa pedang, namun tidak terlibat langsung dalam penyerangan. 

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria F dan tiga bilah pedang. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 15 hingga 20 tahun. (Joniful Bahri)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »