-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Anggaran Iklan Pemprov Banten Jadi Sorotan, PERWAST: Jangan Matikan Media Lokal

By On Kamis, Mei 14, 2026

Foto ilustrasi. 

SERANG, KabarViral79.ComPolemik alokasi anggaran iklan dan advertorial di lingkungan Diskominfo SP Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 terus menuai sorotan. 

Selain dugaan ketidaksesuaian klasifikasi pengadaan pada sejumlah paket kategori UMKK, kritik kini datang dari kalangan organisasi wartawan di Kabupaten Serang. 

Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST), Mansar menilai, perusahaan pers tidak seharusnya dipandang layaknya pelaku usaha mikro biasa dalam skema pengadaan publikasi pemerintah. 

Menurutnya, mayoritas media telah berbadan hukum, memiliki struktur perusahaan resmi, serta menjalankan fungsi jurnalistik yang melekat dengan kepentingan publik dan pengawasan sosial. 

“Media itu bukan UMKM dalam pengertian umum. Kami punya PT, berbadan hukum, ada tanggung jawab jurnalistik dan kode etik. Jadi jangan diposisikan hanya sebagai objek proyek Advertorial,” ujar Mansar kepada wartawan, Rabu, 13 Mei 2026. 

Ia mengatakan, keberadaan media lokal memiliki peran penting dalam menyuarakan persoalan daerah, mengawasi kebijakan publik, hingga menjaga arus informasi di tingkat regional. Karena itu, distribusi anggaran publikasi pemerintah dinilai perlu dilakukan secara proporsional dan transparan. 

“Kalau anggaran hanya berputar di kelompok tertentu, sementara media lokal kesulitan bertahan, tentu ini menjadi perhatian serius. Pemerintah harus melihat pers sebagai bagian dari demokrasi daerah,” katanya. 

Diketahui sebelumnya, sorotan terhadap anggaran publikasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mencuat setelah data pengadaan kerja sama media tahun 2026 menunjukkan total alokasi mencapai sekitar Rp 5,4 miliar yang tersebar kepada 26 perusahaan media dan penyedia jasa publikasi. 

Berdasarkan data pengadaan yang beredar, terdapat dugaan delapan paket pekerjaan kategori Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK) dimenangkan oleh perusahaan berstatus non-UMKK. 

Jika temuan tersebut terbukti, kondisi itu dinilai berpotensi tidak sejalan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Perpres Pengadaan Barang/Jasa, PP Nomor 7 Tahun 2021, serta Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 yang mengatur prioritas paket tertentu bagi pelaku usaha kecil. 

Data yang beredar juga menunjukkan dominasi sejumlah perusahaan media besar dalam penyerapan anggaran publikasi pemerintah daerah. 

Wahana Raya Televisi atau Banten TV tercatat menjadi penerima terbesar dengan nilai sekitar Rp 1,35 miliar dari empat paket pekerjaan berbeda. 

Selain itu, sejumlah perusahaan media nasional disebut turut menerima alokasi anggaran publikasi, di antaranya Kompas TV, Tempo, Antara, Detik, GarudaTV, hingga Beritasatu. 

Mansar menilai, pemerintah daerah perlu membuka secara jelas mekanisme penentuan penerima kerja sama media agar tidak menimbulkan persepsi ketimpangan di kalangan perusahaan pers lokal. 

“Media lokal ini yang setiap hari mengangkat isu daerah, sosial, hingga pelayanan publik. Jangan sampai keberadaannya justru tersisih di daerah sendiri,” tegasnya. 

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Diskominfo SP Provinsi Banten belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan paket UMKK yang dimenangkan perusahaan non-UMKK maupun mekanisme distribusi anggaran publikasi tahun 2026 tersebut. 

Redaksi masih berupaya meminta penjelasan resmi terkait klasifikasi paket dan penentuan penerima kerja sama media di lingkungan pemerintah daerah itu. (*/red)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »