Kepahiang, Bengkulu — Langkah cepat Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H, dalam memperketat pengawasan Dana Desa melalui program “Jaga Desa” memicu beragam respons di tengah masyarakat.
Dalam kurun waktu sekitar empat bulan sejak menjabat, Kejari Kepahiang disebut mulai intens melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Desa di sejumlah wilayah. Program tersebut secara resmi bertujuan memastikan tata kelola anggaran desa berjalan transparan dan akuntabel.
Namun di sisi lain, kebijakan tersebut memunculkan polemik. Sejumlah kalangan mengaitkannya dengan isu lama yang sempat beredar, yakni dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan aparat penegak hukum setempat.
Isu Dugaan Pungli Kembali Mencuat
Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat dan media sosial beberapa waktu lalu, terdapat dugaan adanya permintaan setoran uang kepada kepala desa.
Seorang kepala desa yang enggan disebutkan namanya mengaku pernah mendengar praktik tersebut.
“Setiap Dana Desa cair, ada permintaan sekitar Rp15 juta dengan alasan untuk pengamanan agar tidak diperiksa,” ungkapnya.
Informasi ini sebelumnya juga disebut-sebut telah menjadi perhatian pengawasan internal di lingkungan Kejaksaan.
Mutasi Pejabat Picu Spekulasi
Tak lama setelah isu tersebut mencuat, terjadi mutasi terhadap sejumlah pejabat di Kejaksaan Negeri Kepahiang, termasuk posisi strategis seperti Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus).
Langkah ini memicu berbagai spekulasi di tengah publik. Sebagian menilai mutasi merupakan bagian dari evaluasi internal, sementara lainnya mengaitkan dengan dinamika yang lebih kompleks di institusi tersebut.
Pengawasan atau Tekanan?
Program “Jaga Desa” sendiri pada prinsipnya merupakan bagian dari upaya pencegahan penyimpangan Dana Desa. Namun, sejumlah aparat desa mengaku merasakan peningkatan intensitas pemeriksaan yang cukup signifikan.
Hal ini menimbulkan persepsi beragam, mulai dari bentuk pembinaan hingga kekhawatiran adanya tekanan berlebih terhadap pemerintah desa.
Perlu Klarifikasi dan Transparansi
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai, situasi ini perlu disikapi dengan keterbukaan agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik.
Pengawasan Dana Desa merupakan langkah penting, namun harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan bebas dari kepentingan tertentu.
Jika dugaan pungli benar adanya, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas. Sebaliknya, jika tidak terbukti, maka klarifikasi resmi menjadi langkah penting untuk meredam spekulasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Kepahiang terkait isu yang berkembang di masyarakat.
