SERANG – Tindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang dalam menertibkan Tempat Hiburan Malam (THM) menuai kritik tajam. Langkah penyegelan yang dilakukan terhadap salah satu kafe pada pertengahan Mei lalu dinilai tebang pilih.
Bahkan, muncul dugaan adanya aliran dana atau "setoran" dari pengusaha THM tertentu kepada pihak penegak perda.
Kritik tersebut salah satunya datang dari pegiat media sosial, Kresna Sakti. Ia menegaskan bahwa operasi penertiban dan inspeksi mendadak (sidak) di Ibu Kota Provinsi Banten ini seharusnya dilakukan secara menyeluruh dan tanpa pandang bulu.
Menurut Kresna, hampir seluruh THM di wilayah Kota Serang sebenarnya tidak mengantongi izin operasional yang sah. Oleh karena itu, penyegelan yang sempat dilakukan oleh Satpol PP bersama Ketua DPRD Kota Serang di satu lokasi saja dinilai hanya sebagai pencitraan atau sekadar "omon-omon", serta tidak mencerminkan prinsip Kota Serang Madani.
"Kenapa Satpol PP sampai hari ini tidak berani mengambil langkah tegas untuk menyegel THM lain, seperti Alexxus dan Alexxa? Apa karena sudah menerima sesuatu dari THM itu?" ujar Kresna dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).
Lebih lanjut, Kresna menambahkan jika Pemerintah Kota Serang serius dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda), mereka harus menindak tegas THM yang menyalahgunakan izin usaha. Banyak tempat yang izinnya hanya berupa kafe atau restoran, namun di lapangan justru beroperasi sebagai tempat hiburan malam.
Berdasarkan pantauan di lapangan, dua THM yakni Alexxus yang berlokasi di Lantai 3 Pasar Rau (Kecamatan Serang) dan Alexxa di Jalan Veteran (Kotabaru) hingga kini terpantau masih bebas beroperasi. Kedua tempat tersebut diketahui menyediakan fasilitas karaoke, pemandu lagu (LC), serta minuman keras (miras), namun belum tersentuh oleh tindakan penertiban.
Situasi ini berbanding terbalik dengan nasib Caffein, sebuah kafe di kawasan Pakupatan yang langsung disegel oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP setelah disidak oleh Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, pada Minggu (17/5/2026) malam lalu. Saat itu, Muji menyatakan bahwa tindakan tegas tersebut diambil karena adanya pelanggaran perda terkait peredaran miras dan praktik LC.
Ketimpangan dalam penegakan aturan ini membuat publik mempertanyakan komitmen dan transparansi dari Satpol PP serta DPRD Kota Serang dalam memberantas THM ilegal secara menyeluruh.
