-->
BREAKING NEWS

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Paradoks Fiskal dan Krisis Transparansi: Menakar Akuntabilitas di Balik Populisme "Bang Andra" dan Respons Birokrasi atas Register D350

By On Minggu, Juli 19, 2026

  



Oleh: Iwan Hermawan (Adung Lee)

Pengawas Partisipatif Masyarakat Sipil Provinsi Banten


Arah tata kelola keuangan daerah sejatinya merupakan cerminan paling jujur dari skala prioritas sebuah pemerintahan. Di bawah kepemimpinan Gubernur Banten, Andra Soni, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 menampilkan dinamika yang menarik sekaligus mengkhawatirkan bagi masyarakat sipil. Di satu sisi, langkah melakukan efisiensi belanja operasional birokrasi sebesar Rp200 miliar patut diapresiasi sebagai ikhtiar penghematan. Namun, di sisi lain, pengalihan instrumen anggaran tersebut memicu diskusi mendasar mengenai batas kewenangan, konsistensi perencanaan, dan kepatuhan terhadap cetak biru daerah.


Lebih jauh lagi, pola pengelolaan anggaran yang cenderung "memintas aturan" demi kecepatan eksekusi ini ternyata memiliki benang merah yang kuat dengan respons birokrasi terhadap krisis integritas yang sedang dihadapi, yakni kasus Register Pengaduan Komnas Perempuan Nomor D350 yang melibatkan Gubernur sebagai subjek pelaporan. Keduanya, baik kebijakan fiskal maupun penanganan kasus, menunjukkan gejala yang sama: lemahnya transparansi administrasi dan budaya birokrasi yang lebih nyaman beroperasi di zona abu-abu.


Dua program yang menjadi sorotan utama adalah perluasan akses sekolah gratis ke jenjang Madrasah Aliyah (MA) Swasta melalui Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2025, serta program pembangunan infrastruktur jalan desa (dikenal sebagai Program Bang Andra) senilai Rp164 miliar melalui Pergub Nomor 17 Tahun 2025. Secara sosiologis, dua langkah ini tentu membawa angin segar bagi masyarakat akar rumput. Intervensi pada sektor pendidikan dan konektivitas desa secara langsung menyentuh aspek kebutuhan dasar warga.


Namun, dari kacamata tata kelola pemerintahan berbasis aturan (rule-based management), langkah ini memantik catatan kritis yang esensial. Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembagian urusan telah diatur secara rigid. Pendidikan keagamaan (seperti MA) merupakan urusan absolut Pemerintah Pusat, sementara jalan desa berada dalam domain eksklusif kabupaten/kota atau desa. Pemprov Banten menyiasati celah regulasi ini dengan menarik proyek fisik jalan desa menjadi paket pengadaan langsung di bawah Dinas PUPR Provinsi untuk kemudian dihibahkan. Argumen "kontrol kualitas" dan "percepatan IPM" memang masuk akal, namun metode ini mengorbankan prinsip kewenangan yang jelas.


Sebagai pengawas partisipatif, kita melihat adanya potensi distorsi akuntabilitas. Ketika anggaran provinsi terserap untuk urusan non-kewenangan murni, target Indikator Kinerja Utama (IKU) provinsi—seperti tingkat kemantapan jalan provinsi—berisiko tidak terdongkrak secara linier. Keberhasilan pembangunan menjadi bias karena anggaran daerah digunakan untuk mengintervensi rapor daerah bawahan.


Secara politik anggaran, pola penyebaran proyek jalan desa ke dalam puluhan paket berskala mikro (33 hingga 40 ruas jalan pendek) sulit dilepaskan dari persepsi publik mengenai akomodasi Pokok-Pokok Pikiran (Pokkir) legislatif. Pola pemecahan paket kontraktual seperti ini sering kali identik dengan instrumen pemenuhan aspirasi dapil demi menjaga stabilitas politik. Konsekuensinya mulai tampak pada aspek pengawasan: Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK mencatat temuan administratif pada 13 paket pekerjaan jalan desa terkait ketidaksesuaian volume dan mutu beton. Jarak kendali yang terlalu luas dari Dinas PUPR Provinsi menuju pelosok desa menjadi celah melemahnya fungsi kontrol di lapangan.


Lemahnya transparansi administrasi birokrasi ini tidak hanya terlihat dari pola pengadaan jalan desa, tetapi juga tercermin sangat jelas dalam respons Pemprov Banten terhadap Register Komnas Perempuan D350. Kasus yang sempat viral secara nasional dan melibatkan Gubernur sebagai subjek pelaporan seharusnya ditanggapi dengan protokol penanganan krisis yang terbuka dan akuntabel.


Alih-alih memberikan klarifikasi administratif yang tegas dan transparan sejak awal, birokrasi memilih sikap pasif hingga pelapor akhirnya mencabut laporannya dengan alasan "emosi sesaat". Ketidakhadiran penjelasan resmi sebelum pencabutan laporan menciptakan preseden buruk: bahwa ketidakjelasan administratif dapat dibiarkan berlangsung selama tidak ada tekanan eksternal yang memaksa. Jika dalam urusan integritas pribadi pemimpin tertinggi saja transparansi begitu sulit ditegakkan, bagaimana kita bisa yakin bahwa pengelolaan anggaran Rp164 miliar untuk program populis dilakukan dengan prinsip akuntabilitas yang utuh? Keduanya adalah dua sisi dari koin yang sama: birokrasi yang reaktif, tertutup, dan lebih mementingkan "hasil cepat" daripada "proses yang taat asas".


Hal yang paling krusial untuk dicermati adalah ketepatan momentum eksekusi program. Kebijakan populis ini berjalan di tengah situasi fiskal Banten yang sedang mengalami tekanan. Proyeksi pendapatan daerah pada APBD 2026 tercatat mengalami penurunan sekitar Rp434,1 miliar murni dibandingkan tahun sebelumnya. Selain itu, realisasi Pajak Kendaraan Motor (PKB) sebagai motor Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada paruh pertama tahun berjalan memperlihatkan tren yang melambat.


Mengeksekusi program di luar kewajiban murni daerah di tengah pendapatan yang sedang seret adalah sebuah pilihan politik anggaran yang berisiko tinggi. Pemprov Banten memang patut dihargai karena berkomitmen membiayai program ini dari ruang efisiensi murni dan sisa anggaran, tanpa menambah beban utang baru—mengingat daerah masih memiliki kewajiban cicilan atas pinjaman masa lalu. Namun, efisiensi operasional sebesar Rp200 miliar tersebut seolah langsung habis tersedot untuk membiayai komitmen baru yang bersifat jangka panjang (mandatory spending berkala).


Kepemimpinan Gubernur Andra Soni dalam tahun anggaran ini memperlihatkan karakteristik kepemimpinan yang berorientasi pada hasil cepat (result-oriented) dan populis. Secara politis dan elektoral, membangun jalan desa dan menggratiskan madrasah swasta adalah langkah taktis memenangkan hati konstituen.


Namun, esensi tertinggi dari tata kelola pemerintahan bukan sekadar tentang menghabiskan anggaran demi kepuasan jangka pendek, melainkan tentang kepatuhan pada cetak biru perencanaan yang konsisten, berkesinambungan, dan taat asas kewenangan. Tanpa adanya pembenahan pada aspek pengawasan fisik, penguatan struktur pendapatan daerah, dan yang terpenting: penegakan transparansi administrasi dalam setiap pengambilan keputusan, program-program populis ini dikhawatirkan hanya akan menjadi panggung politik jangka pendek yang meninggalkan beban administratif dan fiskal yang berat bagi masa depan Provinsi Banten.

Next
This is the current newest page
Previous
Next Post »