Serang, KabarViral79 — Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) secara resmi menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk meminta pengawasan ketat terhadap proses seleksi terbuka (open bidding) Jabatan Kepala Dinas dan rekrutmen Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian masyarakat sipil dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih (clean governance) di Banten. Posisi strategis seperti Kepala Dinas dan pimpinan BUMD dinilai sangat krusial karena mengelola anggaran daerah serta aset publik dalam skala besar.
Ketua GMAKS, Saeful Bahri, dalam keterangannya menyampaikan apresiasi atas langkah sigap KPK RI yang sebelumnya telah turun langsung mengawasi masa Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) atau PPDB di Provinsi Banten guna mencegah praktik pungutan liar dan gratifikasi. Namun, GMAKS menilai pengawasan serupa juga harus diperluas ke sektor penentu kebijakan utama.
"Sangat disayangkan apabila kedatangan dan pengawasan KPK hanya terbatas pada sektor-sektor tertentu seperti SPMB, sementara pada proses seleksi penentu kebijakan utama seperti Pejabat Tinggi Pratama dan Pimpinan BUMD luput dari pengawalan ketat," ujar Saiful Bahri ketua umum GMAKS dalam surat resminya.
Kekhawatiran Pola Transaksi JabatanGMAKS mengungkapkan kekhawatiran mendalam atas potensi berulangnya praktik jual-beli jabatan, gratifikasi, serta intervensi politik transaksional dalam proses pergantian dan pengisian posisi strategis tersebut.
Berkaca dari dinamika birokrasi, posisi-posisi ini sangat rentan terhadap kompromi non-meritokratis. Oleh karena itu, melalui surat resmi bernomor 045/B/GMAKS-BTN/VII/2026 yang diterbitkan di Serang pada 21 Juli 2026, GMAKS mendesak Pimpinan KPK RI melalui Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring serta Kedeputian Koordinasi dan Supervisi untuk mengambil dua langkah konkret.
Turun langsung melakukan pemantauan dan pengawasan menyeluruh terhadap seluruh tahapan seleksi pemilihan Kepala Dinas dan Direktur Utama BUMD di Provinsi Banten.
Memberikan asistensi serta supervisi pencegahan korupsi guna memastikan rekrutmen berjalan transparan, akuntabel, bebas nepotisme, serta bersih dari suap.
"Desakan ini disampaikan bukan sekadar bentuk kritik, melainkan wujud partisipasi aktif masyarakat sipil dalam mendukung pemberantasan korupsi di Provinsi Banten. GMAKS berharap KPK RI segera menindaklanjuti permohonan tersebut demi terciptanya aparatur pemerintahan yang berintegritas tinggi dan melayani masyarakat secara profesional," tehasnya. (red)
