SERANG, – 4 juni 2026 Ketua Aktivis Gerakan Reformasi Masyarakat (GERAM) Banten, Rahmat, S.H., menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Ketua DPRD Kota Serang, H. Muji Rohman, S.H., yang memanggil Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Penanaman Modal serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Serang. Pemanggilan ini bertujuan menegaskan peran penegak peraturan daerah agar berani menindak tegas pengusaha Tempat Hiburan Malam yang membandel.
Rahmat menilai langkah legislatif ini harus segera disambut kolaborasi kuat antara Penjabat Wali Kota Serang dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah. Penertiban harus serius dan permanen, bukan sekadar seremonial.
“Kalau hanya mengandalkan Satpol PP Kota Serang, mereka tidak akan mampu menertibkan THM. Satpol PP baru nomor satu kalau cuma menertibkan Pedagang Kaki Lima,” ujar Rahmat kepada media.
Rahmat juga mengkritik pola penindakan eksekutif yang dinilai berbelit dan kurang tegas. Menurutnya, pemerintah daerah tidak perlu ragu mengambil tindakan hukum jika pengusaha THM terbukti melanggar aturan, apalagi nekat merusak segel resmi yang dipasang petugas. Tindakan mencopot atau merusak segel termasuk tindak pidana Pasal 232 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
“Tidak usah bingung cara penindakannya. Jangan seperti gasing muter-muter kirim surat terus ke pengusaha THM. Sudah jelas, kalau THM sudah disegel lalu dirusak atau beroperasi lagi, itu bisa dilaporkan sebagai tindak pidana perusakan segel berdasarkan Pasal 232 KUHP. Faktanya, belum ada pengusaha yang dirusak segelnya dilaporkan ke polisi. Artinya, tidak ada keberanian tindak lanjut dari pemerintah eksekutif, khususnya Satpol PP,” tegasnya.
Ia menambahkan, Ketua DPRD Kota Serang sudah mendorong langkah konkret. Kini bola panas ada di tangan eksekutif untuk menunjukkan keberanian mengeksekusi aturan. Keberadaan THM dinilai mencederai identitas daerah.
“Kota Serang dikenal sebagai Kota Santri dan agamis dengan banyak tokoh agama, tetapi justru dipenuhi sarang maksiat berkedok THM. Ini bertolak belakang,” pungkas Rahmat.
Pasal 232 ayat (1): “Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang, atau merusak penyegelan yang dilakukan oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang, atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.”
