JAKARTA – Koalisi Aktivis Banten Bangkit (KABB) menggelar aksi damai di depan Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, pada Kamis (14/7/2026). Aksi ini merupakan bentuk pengawasan partisipatif masyarakat sipil terhadap krisis penegakan transparansi administrasi di Pemerintah Provinsi Banten pasca-terbitnya Register Komnas Perempuan Nomor D350/MM.01.00/VII/2026. Kehadiran ratusan aktivis dan elemen masyarakat sipil menjadi simbol ketegasan bahwa integritas kepemimpinan publik tidak boleh dibiarkan dalam ruang hampa informasi
Aksi ini secara spesifik dan strategis ditujukan kepada Kemendagri karena lembaga tersebut memegang mandat konstitusional sebagai pembina dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan. KABB menilai bahwa vakumnya respons administratif dari Pemprov Banten telah melampaui batas kewenangan otonomi daerah dan memerlukan intervensi supervisi pusat untuk mencegah degradasi tata kelola pemerintahan yang lebih jauh.
Tujuan utama aksi ini bukanlah untuk menghakimi kebenaran materiil atau memprediksi hasil hukum dari kasus Register D350, melainkan mendesak tegaknya standar akuntabilitas birokrasi dan kewajiban moral seorang kepala daerah dalam merespons dokumen negara. Ketika sebuah lembaga negara setingkat Komnas Perempuan menerbitkan register resmi, diamnya eksekutif daerah bukan lagi sekadar pilihan pribadi, melainkan indikator lemahnya sistem pelayanan informasi publik dan pertanggungjawaban politik.
Adung Lee, perwakilan KABB yang menyampaikan orasi kunci, menegaskan bahwa Gubernur Banten adalah subjek utama yang memiliki kewajiban mutlak memberikan klarifikasi resmi. “Sebagai pemimpin publik tertinggi di daerah, Gubernur memegang amanah rakyat yang tidak bisa digadaikan dengan keheningan. Ketika namanya disebut dalam register lembaga negara, penjelasan harus disampaikan secara institusional melalui konferensi pers atau rilis tertulis yang bermaterai. Penggunaan saluran informal seperti pesan pribadi untuk merespons isu strategis adalah bentuk maladministrasi komunikasi yang merendahkan martabat jabatan dan menciptakan preseden buruk bagi birokrasi,” ujarnya di hadapan massa.
Lebih lanjut, Adung menekankan bahwa isu ini telah bertransformasi dari persoalan lokal menjadi konsumsi media nasional yang berdampak langsung pada citra tanah leluhur. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Banten sebagai institusi juga berkewajiban membuat klarifikasi resmi demi menjaga marwah Banten. “Diamnya Pemprov Banten di tengah sorotan nasional bukan hanya merugikan individu pejabat, tetapi mencoreng kehormatan daerah secara kolektif. Masyarakat luar Banten sedang menonton bagaimana Banten mengelola krisisnya. Transparansi administrasi adalah harga mati untuk memulihkan kepercayaan publik dan membuktikan bahwa Banten mampu memimpin dirinya sendiri dengan prinsip good governance,” tambahnya.
Sebagai respons konstruktif atas penyampaian aspirasi yang tertib dan berbasis data, beberapa perwakilan KABB dipersilakan masuk ke dalam gedung Kemendagri untuk melakukan audiensi dengan pejabat terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan dan Inspektorat Jenderal. Dalam pertemuan tertutup yang berlangsung khidmat selama kurang lebih satu jam, koalisi menyerahkan “Maklumat Marwah Banten” beserta salinan dokumen pendukung berupa kronologis administratif dan analisis pedoman Komnas Perempuan.
Pihak Kemendagri menyatakan keseriusannya dalam menindaklanjuti persoalan ini dan berjanji akan menjalankan fungsi supervisi sesuai mandat pembinaan pemerintahan daerah. Perwakilan Kemendagri mengakui bahwa ketiadaan klarifikasi resmi dari kepala daerah memang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan sosial, serta berkomitmen untuk segera berkoordinasi dengan Pemprov Banten guna memastikan adanya respons institusional yang memadai. Janji tindak lanjut ini mencakup evaluasi kepatuhan protokol komunikasi pemerintahan dan verifikasi status administratif penanganan isu D350.
Aksi di luar gedung berlangsung tertib hingga selesai, setelah perwakilan koalisi menyelesaikan audiensi dan menerima jaminan tindak lanjut dari instansi pembina. KABB berkomitmen untuk terus memantau perkembangan penanganan isu ini secara berkala dan akan kembali menyuarakan aspirasi apabila janji supervisi tidak diimplementasikan dalam timeframe yang wajar. Tegaknya tata kelola pemerintahan yang transparan dan bermartabat di Banten adalah hak konstitusional warga negara yang tidak dapat ditawar.
