Oleh: Iwan Hermawan (Adung Lee)
Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik
SERANG, 3 Juni 2026
Tanggal 19 Juni 2026 nanti, Hadi Prawoto akan genap berusia 59 tahun. Sebuah angka yang bagi kalangan birokrasi dan hukum, menyisakan catatan penting yang tidak bisa sekadar dilewati begitu saja. Berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), batas usia purnabakti adalah 58 tahun. Walaupun beliau berasal dari Kejaksaan Tinggi Banten, ada satu prinsip hukum yang tak terbantahkan dan selalu menjadi rujukan kami: Seorang pejabat harus tunduk pada aturan yang berlaku di mana ia sedang menjalankan tugas dan menjabat.
Artinya, meski latar belakangnya adalah aparat penegak hukum, saat diperbantukan atau ditugaskan di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, maka seluruh ketentuan kepegawaian pemerintahan daerahlah yang menjadi payung hukumnya. Jika ukurannya adalah usia pensiun, maka seharusnya Bapak Hadi Prawoto sudah kembali ke instansi asalnya jauh-jauh hari, tepatnya pada bulan Juni tahun 2025, saat ia genap berusia 58 tahun.
Namun fakta berbicara lain. Justru di bulan Mei 2025, nama ini sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten justru sangat diperjuangkan dan dipertahankan keras oleh Gubernur terpilih saat itu, Bapak Andra Soni.
Di sinilah letak ketidakselarasan yang kami soroti dengan penuh tanggung jawab. Ada sebuah peristiwa unik, nyaris menyeleneh namun sangat serius: Biro Hukum, tempat di mana segala aturan dilahirkan, tempat di mana kebijakan diuji kesahihannya, dan tempat di mana hukum seharusnya dijaga kemurniannya, ternyata dipimpin oleh pejabat yang secara peraturan sesungguhnya sudah tidak seharusnya lagi menduduki jabatan tersebut.
Ini bukan sekadar soal siapa yang duduk. Ini soal logika hukum. Bagaimana mungkin sebuah lembaga yang tugas utamanya memastikan semua peraturan berjalan pada relnya, justru dikelola oleh proses pengangkatan yang berjalan di luar rel itu sendiri?
Konsekuensinya bukan main-main. Selama kurun waktu tersebut, banyak sekali kebijakan strategis yang telah digarap, ditandatangani, dan diluncurkan di bawah naungan Biro Hukum yang status keabsahannya sejak awal sudah diragukan. Dan di sinilah letak risiko besar yang kini harus ditanggung dan dipertanggungjawabkan oleh Gubernur Banten, Bapak Andra Soni.
Mari kita renungkan bersama dengan jernih:
Bagaimana nasib APBD Perubahan 2025 dan APBD 2026 yang telah disusun dan ditetapkan, yang notabene setiap lembarnya harus melalui pembahasan dan kajian hukum di Biro Hukum?
Bagaimana pula dengan ratusan ASN yang sudah dilantik dan diambil sumpahnya, yang keabsahan SK-nya beririsan dengan validitas naskah dinas dari Biro Hukum?
Bagaimana dengan program unggulan Sekolah Gratis yang menjadi kebanggaan publik, atau persiapan SPMB yang sebentar lagi akan dimulai? Kesemuanya itu, secara prosedural dan administrasi, memiliki keterkaitan langsung dengan Biro Hukum.
Lantas, apa jaminannya? Jika Biro Hukumnya sendiri tidak definitif, proses pengangkatannya mengandung cacat prosedur, dan pejabatnya melewati batas usia yang ditentukan aturan, maka seluruh produk dan keputusan yang lahir dari sana menjadi rawan digugat, rawan dibatalkan, dan kapan saja bisa runtuh keabsahannya seperti bangunan yang fondasinya retak.
Pertanyaan besar yang kini menggantung di udara: Kenapa baru sadar sekarang? Mengapa baru terasa ada masalah saat momen tertentu, padahal sejak awal kami sudah menegur, mengingatkan, dan menyodorkan kajian hukum yang sama? Apalah arti pentingnya mempertahankan satu orang pejabat PLT, jika dibandingkan dengan risiko yang membayangi seluruh sistem pemerintahan?
Seharusnya, pemikiran besarnya bukanlah "siapa yang harus dipertahankan", melainkan "bagaimana cara menyelamatkan seluruh sistem hukum dan keabsahan peraturan di Provinsi Banten".
Visi besar Banten yang diusung: "Banten Maju, Adil, Merata, Tidak Korupsi", tidak bisa berdiri kokoh di atas administrasi yang cacat. Kemajuan tidak akan terasa jika kebijakan bisa batal sewaktu-waktu. Keadilan tidak akan terwujud jika hukum berlaku tidak sama. Dan tata kelola bersih tidak akan tercapai jika aturan dimaknai sesuai keinginan, bukan sesuai bunyi pasal.
Kami menyampaikan ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk mengingatkan akan tanggung jawab negara. Sebuah pesan sederhana namun mendalam, yang kami percaya akan meresap ke dalam hati siapa saja yang merasa, yang terlibat, dan yang memegang kendali:
"Kebenaran tidak akan utuh jika hanya bagian akhirnya yang diperbaiki, sementara akar masalahnya dibiarkan tumbuh dan merusak segalanya."
Memindahkan orangnya, membiarkan kembali ke instansi asal, atau membiarkan waktu berlalu sampai usia pensiun, itu hanya memotong pucuk masalah. Akarnya masih ada: budaya menganggap aturan bisa ditekuk, budaya mengabaikan syarat, dan budaya membiarkan jabatan strategis diisi secara tidak sah.
Jika akar itu tidak dicabut, maka seluruh kebijakan besar—mulai dari anggaran, pelantikan pejabat, hingga pelayanan pendidikan—berada di atas tanah yang labil.
Kami berharap, Gubernur Banten tidak hanya sadar, tetapi juga bertindak tegas: mengamankan semua produk hukum yang ada, mengevaluasi prosesnya, dan memastikan ke depannya, Biro Hukum benar-benar dikelola oleh pejabat yang tidak hanya cakap, tetapi juga sah, sesuai aturan, dan memegang teguh hukum yang berlaku.
Karena Banten Maju hanya bisa terwujud jika hukum dijadikan panglima, bukan sekadar pelengkap.
