-->
BREAKING NEWS

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Konsultan Pengawas Revitalisasi SMPN 11 Rejang Lebong Dipertanyakan, Wartawan Mengaku Ditekan

By On Senin, September 07, 2026



REJANG LEBONG — Polemik proyek revitalisasi SMP Negeri 11 Rejang Lebong senilai Rp1.275.209.000 semakin memanas. Setelah sebelumnya muncul dugaan pekerjaan tidak sesuai RAB dan lemahnya pengawasan, kini sikap konsultan pengawas ketika dikonfirmasi wartawan ikut menjadi sorotan.


Dalam komunikasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (7/9/2026), konsultan pengawas berinisial JAMAL.S alias Diki mengakui dirinya merupakan konsultan pengawas pada proyek tersebut.


Wartawan kemudian meminta bukti kehadiran dan aktivitas pengawasan di lapangan, termasuk dokumentasi serta bukti absensi. Namun konsultan menjelaskan bahwa catatan kehadiran terdapat dalam buku direksi.


Saat wartawan menyampaikan bahwa pemberitaan masih membuka ruang klarifikasi dan meminta pihak konsultan memberikan bantahan apabila temuan tersebut tidak benar, konsultan justru mempertanyakan dasar pemberitaan.


“Bapak ngomong masalah tidak sesuai RAB, apa bapak memegang RAB? Bapak tahu isi RAB-nya?” demikian salah satu pernyataan konsultan dalam percakapan tersebut.


Wartawan kemudian meminta konsultan menunjukkan dokumen RAB sebagai dasar pembanding dan menegaskan bahwa informasi terkait penggunaan anggaran negara perlu dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.


Namun percakapan kemudian memanas. Konsultan meminta identitas wartawan dan mempertanyakan sumber nomor teleponnya.


Dalam percakapan berikutnya, wartawan menyatakan akan tetap memberikan ruang hak jawab dan menyampaikan bahwa pihaknya bertanggung jawab atas pemberitaan yang diterbitkan berdasarkan hasil penelusuran.


Yang menjadi perhatian, dalam percakapan tersebut muncul kalimat dari pihak wartawan yang menyebut adanya dugaan intervensi terhadap kerja jurnalistik, setelah konsultan mempertanyakan pemberitaan dan meminta penjelasan mengenai dasar pemberitaan.


Bukan Sekadar Adu Argumen


Persoalan ini semestinya tidak berhenti pada perdebatan antara wartawan dan konsultan pengawas.


Jika konsultan yakin seluruh pekerjaan telah sesuai RAB, bantahan seharusnya dapat dibuktikan dengan dokumen dan kondisi fisik di lapangan.


Tunjukkan RAB, gambar kerja, spesifikasi teknis, laporan pengawasan, buku direksi, dokumentasi pekerjaan dan bukti volume. Dengan demikian publik dapat melihat apakah dugaan ketidaksesuaian tersebut benar atau tidak.


Sebab inti persoalannya bukan siapa yang paling keras berbicara, tetapi apakah pekerjaan senilai Rp1,27 miliar tersebut benar-benar sesuai dengan apa yang dibayar negara.


Jika Pengawasan Lalai, Konsekuensinya Bisa Serius


Konsultan pengawas memiliki tanggung jawab profesional sesuai ruang lingkup kontraknya. Apabila hasil pemeriksaan resmi menemukan adanya pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, kekurangan volume, atau mutu pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai kontrak dan ketentuan hukum yang berlaku.


Sanksinya dapat berupa teguran, kewajiban memperbaiki pekerjaan, pemutusan kontrak, tuntutan ganti rugi, pengembalian kelebihan pembayaran, hingga sanksi administratif/profesional, tergantung hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggarannya.


Jika kemudian ditemukan unsur kesengajaan dan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara, persoalan dapat berkembang ke ranah pidana, dengan pembuktian oleh aparat penegak hukum.


Dinas Pendidikan dan Inspektorat Diminta Turun


Munculnya berbagai pertanyaan tersebut semestinya menjadi alasan bagi Dinas Pendidikan dan Inspektorat/APIP untuk melakukan pemeriksaan langsung.


Audit tidak cukup hanya memeriksa berkas. Pemeriksaan harus membandingkan RAB, gambar kerja, spesifikasi teknis, volume pembayaran dan kondisi fisik bangunan.


Publik juga berhak mengetahui apakah kuda-kuda lama yang diduga masih terpasang memang tercantum sebagai pekerjaan pembongkaran dan penggantian dalam RAB.


Sementara itu, Kepala SMPN 11 Rejang Lebong Aprison hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan atas sejumlah pertanyaan yang telah disampaikan.


Pihak konsultan pengawas juga memiliki hak untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi apabila terdapat bagian pemberitaan yang dianggap tidak sesuai fakta.


Kini bola berada di tangan pihak berwenang:


Benarkah pekerjaan sesuai RAB, atau ada pekerjaan yang dibayar tetapi tidak sepenuhnya dikerjakan?


Jawabannya seharusnya bukan melalui perdebatan, melainkan melalui audit dan pemeriksaan teknis secara terbuka.

Next
This is the current newest page
Previous
Next Post »