-->
BREAKING NEWS

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Rp1,27 Miliar Revitalisasi SMPN 11 Rejang Lebong Disorot, P2SP Diduga Hanya Formalitas

By On Senin, September 07, 2026



REJANG LEBONG — Proyek revitalisasi SMP Negeri 11 Rejang Lebong dengan nilai kontrak Rp1.275.209.000 menuai sorotan. Proyek yang menggunakan anggaran negara itu diduga menyimpan sejumlah persoalan, mulai dari dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dengan RAB, lemahnya pengawasan, hingga penerapan keselamatan kerja yang dipertanyakan.


Temuan di lapangan mengindikasikan kuda-kuda atap lama pada sisi kiri dan kanan bangunan diduga tidak dibongkar, meski dalam dokumen RAB disebutkan adanya pekerjaan pembongkaran dan penggantian dengan material baru.


Jika nantinya hasil pemeriksaan teknis membuktikan material atau volume yang dibayar negara tidak sesuai dengan yang terpasang, persoalannya dapat berkembang menjadi dugaan kekurangan volume dan potensi kerugian keuangan negara.


Tak hanya itu, pekerja di lokasi juga disebut tidak menggunakan perlengkapan K3 secara memadai. Informasi mengenai kepala tukang yang disebut bukan warga Padang Ulak Tanding turut menjadi pertanyaan masyarakat, khususnya mengenai sejauh mana prinsip pelibatan masyarakat dalam kegiatan tersebut benar-benar dilaksanakan.


P2SP Dipertanyakan


Yang lebih menggelitik, sejumlah masyarakat sekitar mempertanyakan keberadaan dan fungsi P2SP.


P2SP disebut tidak terlihat menjalankan fungsi secara nyata dan bahkan dituding hanya menjadi “tameng administratif di atas kertas”.


Tudingan tersebut tentu harus dibuktikan. Namun jika benar P2SP hanya dibentuk secara formal sementara pekerjaan sesungguhnya dikendalikan pihak lain, maka perlu dilakukan pemeriksaan terhadap struktur organisasi, pembagian tugas, bukti rapat, laporan kegiatan, pengadaan material, pembayaran, hingga pertanggungjawaban pekerjaan.


Pengawas Jangan Sekadar Nama


Fungsi pengawasan teknis juga menjadi sorotan. Pengawas yang ditunjuk disebut jarang berada di lokasi.


Padahal, dalam pekerjaan konstruksi yang menggunakan uang negara, pengawasan bukan sekadar mencantumkan nama dalam dokumen. Pengawas harus memastikan volume, mutu material, metode pekerjaan dan hasil pekerjaan sesuai dokumen teknis.


Jika pengawasan memang tidak berjalan dan kemudian ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, maka pihak yang memiliki tanggung jawab pengawasan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai tingkat kesalahannya.


Terancam Sanksi Jika Terbukti


Apabila pemeriksaan resmi membuktikan adanya pekerjaan yang sengaja dikurangi, spesifikasi dimanipulasi, atau pembayaran dilakukan atas pekerjaan yang tidak sesuai realisasi, pihak yang bertanggung jawab dapat menghadapi konsekuensi administratif maupun hukum.


Pelaksana/pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan dapat diwajibkan melakukan perbaikan, pengembalian kelebihan pembayaran atau dikenai sanksi sesuai kontrak dan ketentuan pengadaan apabila terbukti melakukan pelanggaran.


Pengawas atau pengelola kegiatan dapat dikenai sanksi administratif dan pertanggungjawaban sesuai kewenangan apabila terbukti lalai atau turut menyebabkan terjadinya penyimpangan.


Sementara itu, apabila ditemukan unsur kesengajaan, rekayasa administrasi, perbuatan melawan hukum, atau kerugian keuangan negara, perkara dapat masuk ke ranah pidana korupsi sesuai hasil penyidikan aparat penegak hukum.


Ancaman pidana tentu tidak dapat dikenakan hanya berdasarkan temuan media atau tudingan masyarakat. Harus ada proses pemeriksaan dan pembuktian oleh APIP maupun aparat penegak hukum.


Kepala Sekolah Bungkam


Kepala SMP Negeri 11 Rejang Lebong, Aprison, telah dikonfirmasi melalui sambungan telepon terkait dugaan ketidaksesuaian RAB, penerapan K3, fungsi P2SP, serta pengawasan teknis.


Namun hingga berita ini diterbitkan, Aprison belum memberikan tanggapan.


Kini publik menunggu keberanian Dinas Pendidikan, Inspektorat dan aparat pengawasan untuk turun langsung.


Sebab yang dipertaruhkan bukan sekadar kualitas bangunan sekolah, tetapi pertanggungjawaban uang negara senilai Rp1,27 miliar.


Pertanyaan publik pun semakin keras:


Apakah seluruh pekerjaan yang dibayar benar-benar terpasang sesuai RAB, atau hanya tercatat rapi di atas kertas?

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »