Oku selatan. –Satreskrim Polres OKU Selatan melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) resmi mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa. Dari pengungkapan tersebut, dua mantan kepala desa ditetapkan sebagai tersangka dengan total kerugian negara mencapai Rp778.089.063.
Dua perkara korupsi ini terjadi di Desa Tanjung Bulan Ulu (Kecamatan Pulau Beringin) untuk Tahun Anggaran 2022, serta Desa Gedung Ranau (Kecamatan Warkuk Ranau Selatan) untuk Tahun Anggaran 2018.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, didampingi Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga, Kanit Tipikor Ipda Prayudo Wibowo, Kasi Humas AKP Amir Hamzah, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri OKU Selatan dalam konferensi pers.
Korupsi Dana Desa Tanjung Bulan Ulu (TA 2022)
Dalam kasus pertama, penyidik menetapkan Ahlan Dani (50) sebagai tersangka. Ahlan Dani merupakan Kepala Desa Tanjung Bulan Ulu periode 2017–2023.
Pada Tahun Anggaran 2022, Desa Tanjung Bulan Ulu mengelola Dana Desa sebesar Rp602,44 juta yang dicairkan dalam tiga tahap:
Tahap I: Rp240.977.600 (31 Mei 2022)
Tahap II: Rp240.977.600 (14 Juli 2022)
Tahap III: Rp120.488.800 (November 2022) Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan realisasi anggaran yang tidak sesuai dengan APBDes, Rencana Penggunaan Dana (RPD), dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Penyimpangan ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp402.322.480.
Guna membuktikan dugaan tersebut, penyidik mengamankan 73 dokumen (seperti SPJ, APBDes, RKPDes), memeriksa 53 saksi, serta meminta keterangan 2 orang ahli (teknik sipil dan akuntansi).
Korupsi Dana Desa Gedung Ranau (TA 2018) Sementara untuk kasus kedua, penyidik menetapkan Suwoto, mantan Kepala Desa Gedung Ranau, sebagai tersangka atas penyalahgunaan anggaran Dana Desa TA 2018 sebesar Rp680.727.000.
Pencairan dana dilakukan dalam tiga tahap:Tahap I: Rp136.145.400 (24 Mei 2018)Tahap II: Rp272.290.800 (5 Juli 2018)Tahap III: Rp272.290.800 (30 November 2018) Penyidik menemukan dugaan penyimpangan anggaran baik pada program pemberdayaan maupun kegiatan infrastruktur yang tidak sesuai SPJ dan RAB.
Penyusunan dokumen perencanaan desa & penyertaan modal BUMDes.
Pengadaan makanan/vitamin PAUD, buku saku desa, net bulu tangkis, makanan tambahan balita/lansia, bantuan transport kader Posyandu, hingga timbangan bayi.
Infrastruktur Gedung Olahraga: Kekurangan volume pekerjaan, masalah mutu beton tidak sesuai spesifikasi, dan rangka atap baja ringan.
Infrastruktur Jalan Rabat Beton Dusun I Kekurangan volume dan ketidaksesuaian mutu beton.
Dari penyidikan kasus ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp375.766.583. Penyidik telah mengamankan 44 barang bukti, memeriksa 47 saksi, serta menghadirkan 3 orang ahli.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Saat ini, pihak Polres OKU Selatan sedang menyelesaikan pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21), pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) akan segera dilakukan.
Pengungkapan ini menambah daftar panjang penanganan kasus korupsi anggaran desa di OKU Selatan. Pihak kepolisian menegaskan commitment-nya untuk terus mengawal penggunaan anggaran negara agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Penulis / Editor: Udin
