-->
BREAKING NEWS

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Praktik Prostitusi dan Bisnis Miras Ilegal THM Cilegon Disorot, Satpol PP Jangan tebang pilih

By On Jumat, Oktober 16, 2026



​CILEGON – Bisnis tempat hiburan malam (THM) di Kota Cilegon makin meresahkan warga. Praktik penjualan minuman keras (miras) tanpa izin hingga penyediaan dan transaksi wanita penghibur secara bebas mendesak Pemerintah Kota Cilegon untuk segera mengambil tindakan drastis.

​Kondisi ini memicu desakan publik agar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon memeriksa ulang seluruh izin usaha karaoke dan diskotek. Banyak tempat hiburan diduga menyalahgunakan izin restoran untuk melegalkan penjualan miras ilegal dan menyediakan lady companion (LC) hingga jelang subuh.

​Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Sam Wangge, menegaskan pihaknya siap menyisir dan menindak THM yang terbukti menjual miras tanpa izin serta memfasilitasi bisnis prostitusi.

​"Intinya, kami tetap melakukan pengawasan dan koordinasi. Jika ditemukan pelanggaran yang terbukti, tentu akan ditindak sesuai aturan yang berlaku," tegas Sam, Kamis (15/10/2026).

​Sam mengakui adanya indikasi kuat penyalahgunaan izin usaha. Sebagian besar tempat hiburan mendaftarkan usahanya sebagai rumah makan atau restoran, tetapi pada praktiknya beroperasi layaknya diskotek yang menjual miras dan menyediakan wanita pemandu lagu.

​"Kafe-kafe rata-rata perizinannya untuk restoran. Kita tidak menutup kemungkinan adanya penyalahgunaan perizinan tersebut. Namun, penindakan tetap harus berdasarkan bukti pemeriksaan yang jelas," lanjutnya.

​THM Kaliyana Mita Disorot: Bisnis Miras dan Prostitusi Daring

​Sorotan tajam salah satunya tertuju pada THM Kaliyana Mita di kawasan Sukmajaya, Kecamatan Jombang. Tempat ini diduga kuat menjadi sarang peredaran miras tak berizin dan penyedia wanita penghibur yang beroperasi hingga mendekati waktu subuh. Tidak hanya itu, hotel yang berada tepat di belakang area THM tersebut disinyalir kuat dijadikan lokasi mangkal dan transaksi prostitusi daring (online).

​Warga menilai penegakan Perda oleh Satpol PP masih tebang pilih. Ketegasan petugas saat menertibkan pedagang kecil di kawasan Bonakarta pada Selasa (13/10/2026) berbanding terbalik dengan pembiaran terhadap bisnis miras dan eksploitasi wanita di THM.

​"Sama pedagang kecil berani tegas, tapi sama THM Kaliyana Mita yang jelas-jelas jualan miras dan ada wanita penghibur sampai subuh malah lemah. Ada apa ini? Jangan tebang pilih dong," cetus Isman, warga Kecamatan Jombang, Rabu (14/10/2026).

​Masyarakat menuntut Satpol PP Kota Cilegon tidak berlindung di balik prosedur administratif dan segera menutup THM yang menyalahgunakan izin untuk bisnis miras ilegal serta prostitusi.

Next
This is the current newest page
Previous
Next Post »